Senin 06 Nov 2017 18:39 WIB

Menag Ingin Istithaah Kesehatan Diputuskan Lebih Awal

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Menag Lukman Hakim Saefuddin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saefuddin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) diminta mengawal penguatan implementasi istithaah kesehatan jamaah haji. Kemenag pun mengaku, terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak agar istithaah bisa diputuskan lebih awal.

"Kewenangan untuk menentukan kondisi kesehatan seperti apa yang memungkinkan seseorang bisa pergi berhaji atau tidak bisa pergi berhaji dalam kriteria medis, tentu para ahli medis. Kriteria ini menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Republika.co.id, Senin (6/11).

Lukman mengatakan, Kemenag terus membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar keputusan apakah calon jamaah haji memenuhi istithaah kemampuan untuk berhaji atau tidak, bisa diputuskan lebih awal. Sehingga tidak membebani calon jamaah, keluarga dan petugas di lapangan. "Karena biasanya kalau sudah mendekati saat keberangkatan, petugas juga merasa sungkan," ujarnya.

Padahal, kata Lukman, kondisi kesehatan jamaah sebenarnya tidak memungkinkan. Tapi, petugas merasa kasihan kepada jamaah dan tidak sampai hati mencegah keberangkatan jamaah untuk berhaji. Lalu kemudian terpaksa diberangkatkan jamaah, padahal kondisi kesehatannya sebenarnya sudah tidak memadai.

"Jadi intinya adalah keputusan apakah seseorang dimungkinkan berhaji atau tidak dengan pertimbangan medis, apakah memenuhi kemampuannya atau tidak, itu bisa dilakukan lebih awal lagi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement