Jumat 10 Nov 2017 13:23 WIB

Imigrasi Kediri Tolak 701 Permohonan Paspor

Petugas mengambil sidik jari pemohon paspor di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (24/3).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas mengambil sidik jari pemohon paspor di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (24/3).

IHRAM.CO.ID, KEDIRI —  Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur, menolak permohonan paspor hingga 701 pemohon mulai dari Januari hingga November 2017, yang salah satunya karena pemohon tidak memenuhi persyaratan administrasi.

"Dari pemohon paspor mulai Januari-November 2017 ada 701 yang kami tolak permohonannya. Jadi, biasanya ada wawancara saat proses tanya jawab itu ada indikasi dia berikan informasi yang tidak benar ke petugas," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama di Kediri, Jumat (10/10),

Selain ada pemohon paspor yang ditolak, dari jumlah pemohon yang ditolak itu 333 di antaranya masuk daftar cekal. Mereka terpaksa dicekal, sebab ada indikasi dia akan bekerja tidak sesuai dengan prosedur berlaku.

"Jika masuk daftar cekal, dia tidak bisa membuat paspor dimana-mana dan dia harus perbaiki dulu," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam satu bulan rata-rata pemohon paspor hingga 1.500 orang yang mayoritas dari wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, yaitu Kota/Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk. Jumlah itu juga fluktuatif, jika saat musim umrah ataupun saat musim haji akan naik secara drastis.

Beberapa negara tujuan para pemohon juga beragam, misalnya Malaysia, Hong Kong, hingga Singapura. Namun, untuk tujuan Timur Tengah, hingga kini belum data pasti. Pemerintah belum ada MoU dengan negara tersebut, sehingga harus lebih selektif lagi dalam mengeluarkan paspor. Seluruh pemohon harus melalui tahapan khusus misalnya harus tes wawancara untuk mengetahui tujuan pembuatan paspor.

Sementara itu, pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, juga terus diperbaiki. Pemohon berasal dari berbagai daerah di Kediri dan sekitarnya. Sesuai dengan aturan, untuk proses awal hingga jadi membutuhkan waktu sekitar tiga hari.

Pihaknya juga sudah membuat kerjasama dengan PT Kantor Pos Kediri untuk pelayanan jasa pengiriman. Dengan itu, pemohon tidak harus bolak balik ke kantor imigrasi mengambil paspor. Pemohon hanya tinggal menunggu di dalam rumah kiriman paspor yang sudah jadi tersebut.

Kepala Kantor Pos Kediri Herman Hoedoyo mengatakan memang ada program kerjasama ini. Kantor pos mempunyai motivasi ingin memberikan kemudahan pelayanan. Masyarakat yang mengajukan paspor tinggal menunggu di rumah.

Untuk biaya, ia mengatakan sudah ditetapkan. Biaya pembuatan paspor baik baru atau memperpanjang adalah Rp355 ribu, dan untuk biaya jasa pengiriman di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri adalah Rp18 ribu, sedangkan di luar Kediri misalnya Kabupaten Jombang, Nganjuk adalah Rp25 ribu.

"Kami memberikan pelayanan pos ekspres, jadi esoknya sudah sampai. Kami hanya menawarkan pengiriman, dan masyarakat lebih diuntungkan ketimbang bolak-balik. Lebih baik menunggu di rumah, paspor sudah diterima. Kami juga memberikan asuransi, jika paspor hilang, diberi ganti rugi, utuh," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement