IHRAM.CO.ID, JAKARTA --Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah In-bound Indonesia (Asphurindo) berharap pengelolaan dana haji memiliki jaminan regulasi. Sehingga, jamaah haji merasa aman dan jelas penanggung jawabnya bila terjadi sesuatu.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah In-bound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi menyampaikan, Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Asphurindo yakini paham keuangan haji dan bisa melihat peta di internal dan eksternal Kementerian Agama. Bahkan kebijakan yang pernah dibuat berupa pengalihan dana haji ke perbankan syariah dan BPKH pun bisa dilaksanakan sehingga pengelolaan dana haji lebih baik.
Namun, pengalihan pengelolaan yang syariah saja belum cukup. Rencana investasi dana haji harus BPKH jelaskan.
Jamaah yang menggunakan jasa biro perjalanan haji anggota Asphurindo sendiri tidak bertanya. Selama mereka dapat kuota, mereka tak keberatan.
Hanya saja, bila mereka batal keberangkatan haji, dana di BPKH harus likuid dan dana jamaah yang batal berangkat tidak boleh ditahan. ''Kembalikan secepatnya, aturan administrasi akan diikuti,'' kata Syam di Menara Muamalat, Selasa (28/11).
Karena itu, harus ada jaminan uang jamaah agar saat jamaah batal, dana mereka tetap likuid. Jaminan investasi dana haji ini bisa melalui regulasi seperti halnya kewajiban penjaminan LPS bagi dana jamaah haji di bank.
''Kalau mau ke infrastruktur, silakan. Apalagi masyarakat ingin berhaji,'' ucap Syam.
Proteksi berupa aturan pemerintah atau undang-undang yang menyebut investasi BPKH harus dijamin. Sehingga bila terjadi sesuatu, jamaah juga tetap terlindungi. ''Ini penting untuk menciptakan rasa aman jamaah, harus ada proteksi atas investasi yang dilakukan,'' kata Syam.
Selama ini sukuk dan deposito yang dikelola oleh Kemenag terbilang aman. Jamaah juga merasa aman atau kepastian siapa yang akan bertanggung jawab atas dana nasabah tersebut. Agar BPKH dipercaya masyarakat, BPKH punya proteksi melalui regulasi.