Rabu 06 Dec 2017 14:32 WIB

Kemenkes Mantapkan Permenkes Istithaah Kesehatan Jamaah Haji

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Petugas kesehatan memeriksa riwayat kesehatan jamaah calon haji (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Petugas kesehatan memeriksa riwayat kesehatan jamaah calon haji (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan memantapkan dan menguatkan implementasi Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji dalam musim haji 2018. "Artinya, Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 diterapkan lebih mantap," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Eka Jusup Singka, kepada Republika.co.id, Rabu (6/12).

Eka mengatatakan, Kemenkes tak mengubah aturan keberangkatan calon jamaah haji risiko tinggi (risti) dan manula. "Perubahan aturan tak ada," ujar dia.

Hanya saja, menurut Eka, regulasi itu menjadi rambu-rambu tim kesehatan memberi izin calon jamaah berangkat. Dia menegaskan, apabila calon jamaah tak memenuhi syarat istithaah kesehatan, maka calon yang bersangkitan akan ditunda keberangkatanannya.

Eka menyebut, kriteria calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya, yakni memiliki penyakit mengancam jiwa, gangguan berat, dan tidak memiliki kemungkinan sembuh. "Itu agar ditunda keberangkatannya," tegasnya.

Dalam Pasal 2 regulasi itu menyebutkan, pengaturan istithaah kesehatan haji bertujuan untuk terselenggaranya pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan jamaah haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Pasal 4 mewajibkan dinas kesehatan kabupaten/kota membentuk tim penyelenggaran kesehatan haji.

Regulasi itu juga mengatur ketentuan pemeriksaan kesehatan, pembinaan, pencatatan dan pelaporan, koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan dalam rangka istithaah kesehatan jamaah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement