Sabtu 16 Dec 2017 21:33 WIB

Kemenag: Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta

Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

IHRAM.CO.ID, PADANG -- Kementerian Agama menyatakan tarif minimal penyelenggaraan umrah adalah Rp 20 juta. Angka ini didapat berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

"Jadi kalau ada harganya yang di bawah Rp 20 juta seperti Rp 14 juta, maka itu tidak logis dan pasti ada manipulasi," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Padang, Sabtu (16/12).

Ia pun meminta agar calon jamaah mengecek izin travel yang akan digunakan, jadwal keberangkatan, tiket, visa, serta hotel. Hal ini diperlukan agar jamaah tidak tertipu.

"Jika berdasarkan investigasi terbukti penyelenggara umrah melanggar, ada tiga bentuk sanksi yait peringatan lisan, tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin," kata dia.

Ia menyampaikan hingga saat ini sudah ada 24 penyelenggara umrah yang dicabut izinnya oleh Kementerian Agama. Akan tetapi ia tetap meminta jika ada masyarakat yang dirugikan oleh penyelenggara umrah agar melapor untuk ditindaklanjuti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement