Sabtu 23 Dec 2017 08:27 WIB

Polres Surakarta Tangkap Pengelola Umrah Nakal

Jamaah gagal berangkat umrah. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Jamaah gagal berangkat umrah. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, SOLO  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Surakarta berhasil menangkap pengelola biro travel "HT" terkait kasus penipuan dengan puluhan orang korban warga Solo yang hendak diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Polisi akhirnya berhasil menangkap pengelolanya, yakni bernisial SR selaku Direktur dan AV selaku Bendahara HT  Cabang Solo, setelah selama empat bulan dalam pencarian petugas," kata Kepala Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi di Solo, Jumat.

Menurut Agus Puryadi kedua pengelola biro travel 'HT' Cabang Solo tersebut dtangkap di tempat persembunyiannya, di rumah toko di kawasan Bekasi, pada Jumat (22/12), sekitar pukul 13.00 WIB.

"Ruko itu, diketahui sebagai kantor cabang HT  di Bekasi, tetapi tidak diberikan papan namanya. Polisi yang yang mengintai langsung menangkap dan dibawa ke Solo," kata Agus Puryadi.

Menurut Agus, dari hasil laporan keterangan para saksi kerugian korban kasus tersebut sementara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Total sampai akhir tahun ini, jumlah korban penipuan travel ini mencapai 400 orang.

Menurut dia, dari keterangan para korban saat diperiksa rata-rata satu orang telah menyetorkan uang untuk umrah mencapai Rp 18 juta hingga Rp 22 juta. Jika jumlah itu, dikalikan sebanyak 400 orang sudah pasti nilai kerugian sangat besar.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh biro travel umrah 'HT' di Solo segera melapor ke polisi.

Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta sebelumnya mencari pihak manajemen yang mengelola biro travel 'HT'  di Jalan Yosodipuro No 133, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, terkait kasus penipuan dengan puluhan orang korban warga Solo yang hendak diberangkatkan ke Tanah Suci.

Menurut Agus Puryadi jumlah korban yang melaporkan ke polisi awal sebanyak 43 orang yang sudah menyetorkan uang biaya umrah ke biro travel umrah itu, tetapi memang sebagian ada yang dikembalikan uangnya. Setiap korban sejak Januari 2017 telah menyetorkan biaya umrah antara Rp 18 juta hingga Rp 22 juta ke biro travel tersebut.

Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti antara lain surat tanda setoran biaya umrah dan tas atau koper milik korban yang dibagikan dari pihak manajemen untuk pelanggan yang akan diberangkatkan umrah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement