IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melakukan pembahasan MoU dengan Kementerian Haji Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2018. Menurut Lukman, pembahasan sampai saat ini masih terus berlangsung dan priotas utama yang diperjuangkannya adalah terkait masalah pelayanan jamaah haji di Mina.
"Pembahasan masih terus berlangsung. Yang saat ini prioritas diperjuangkan adalah menambah atau memperluas daya tampung tenda-tenda di Mina berikut sarana toilet," ujar Lukman saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/12).
Sejumlah langkah perbaikan yang diusulkan Kemenag antara lain, ruang tenda di Mina disedikan minimal seluas 1,6 meter persegi untuk per jamaah, penentuan waktu maksimal perolehan informasi lokasi dan luas tenda dari muassasah, dispensasi visa berbayar bagi petugas yang sebelumnya sudah pernah berhaji, integrasi sistem imigrasi untuk kemudahan dan kecepatan proses imigrasi di Arab Saudi, serta tidak ditempatkannya jamaah furoda dalam maktab tenda haji Indonesia.
Selain itu, penambahan kuota jamaah juga menjadi prioritas dalam pembahasan MoU dengan Pemerintah Arab Saudi tersebut. Menurut Lukman, masih diperlukan penyesuaian jumlah kuota jamaah haji Indonesia, karena belum ada perubahan jumlah kuota dasar sebesar 211.000 jamaah.
Seiring dengan terus bertambahnya jumlah kuota jamaah haji itu, Lukman juga berharap kuota petugas haji Indonesia tahun depan agar bisa ditambah. "InsyaAllah perjuangan untuk menambah kuota petugas haji bisa berhasil," ucapnya
Namun, menurut Lukman, penambahan kuota jamaah haji tersebut menjadi percuma jika tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan jamaah haji di Mina. Pasalnya, pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2017, pelayanan di jamaah haji di Mina terdapat tiga persoalan utama, yaitu terkait transportasi, katering, dan juga layanan tenda.
"Sebab penambahan kuota jamaah tanpa dibarengi dengan perluasan kapasitas tenda di Mina, akan timbulkan tragedi serius yang mengancam keselamatan jiwa jamaah," kata alumni Pondok Pesantren Gontor ini.
Rapat pembahasan ini juga diikuti oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali. Menurut Nizar, penetapan jumlah kuota jamaah haji setiap negara dihitung dari jumlah penduduk Muslim sesuai dengan kesepakatan negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1987.
Sementara, berdasarkan data proyeksi penduduk dari Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk muslim di Indonesia tahun 2017 berjumlah 228.608.665 orang. Karena itu, kuota dasar jamaah haji harus disesuaikan dengan jumlah tersebut.
Seperti diketahui, Lukman bertolak ke Arab Saudi sejak Jumat (22/12) lalu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji tahun depan. Ia rencananya akan kembali ke Indonesia pada Selasa (26/12) besok.
Kesempatan berada di Arab juga dimanfaatkan Lukman dan jajarannya untuk mendiskusikan masalah penyelenggaraan ibadah umrah. Lukman berpesan, agar disiapkan regulasi untuk menjawab sejumlah persoalan yang ada selama ini. Namun, Lukman juga mengingatkan, agar jangan sampai regulasi yang dikeluarkan nantinya justru dinilai menghilangkan kebebasan masyarakat dalam menunaikan ibadah.