Kamis 28 Dec 2017 14:06 WIB

Ini Manfaat Rekening Virtual Calon Jamaah Haji

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnain menjelaskan tentang rekening virtual (virtual account) untuk calon jamaah haji Indonesia di Jakarta, Kamis (28/12)
Foto: Muhyiddin / Republika
Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), A Iskandar Zulkarnain menjelaskan tentang rekening virtual (virtual account) untuk calon jamaah haji Indonesia di Jakarta, Kamis (28/12)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan memberikan rekening virtual (virtual account) untuk calon jamaah haji Indonesia. Rencananya, rekening virtual ini akan dilaksanakan pada awal tahun 2018.

Anggota BPKH A Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa dengan adanya rekening virtual ini calon jamaah akan menerima manfaat dari hasil uang pendaftaran haji yang akan dikelola oleh BPKH. Menurut dia, keuntungan jamaah haji itu akan diberikan secara periodik setiap tahun.

"Tujuannya pertama untuk menampung nilai manfaat. Kan setiap periodik, setiap tahun kami harus membagikan nilai manfaat virtual account," ujarnya saat ditemui dalam acara Sosialisasi Rekening Virtual Calon Jamaah Haji di Jakarta, Kamis (28/12).

(Baca juga: BPKH Sosialisasikan Rekening Virtual Calon Jamaah Haji)

Menurut Zulkarnain, dengan adanya rekening virtual ini pengelolaan dana haji akan lebih terbuka dan transparan di mata publik. Menurut dia, kegiatan sosialiasi rekening virtual ini akan memberikan informasi tentang nilai manfaat rtersebut, seperti kepada MUI, Asosoasi Haji, dan juga Ormas Islam.

"Kemudian kedua adalah untuk menyampaikan informasi nilai manfaat yang diperoleh, sehingga keterbukaan pengelolaan keuangan transparansi dan akuntabilitas terpenuhi di sana," ucapnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji mengamanatkan kepada BPKH untuk memiliki Rekening Virtual. Rekening ini akan mencatat saldo setoran awal jamaah ditambah nilai manfaat atau return yang diperoleh dari hasil investasi yang dilakukan BPKH setiap bulan. Saat ini, saldo setoran awal jamaah ditentukan Rp25 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement