Sabtu 30 Dec 2017 17:33 WIB

Kemnaker dan Kemenag Cegah Pekerja Migran Nonprosedural

TKI telantar di kolong jembatan Arab Saudi (Ilustrasi)
TKI telantar di kolong jembatan Arab Saudi (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Agama menandatanggani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural  melalui ibadah Umrah dan Ziarah di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menag Lukman mengatakan, nota kesepahaman antara Kemnaker dan Kemenag ini memiliki makna strategis dalam menangani sejumlah pekerja migran Indonesia non prosedural yang sampai saat ini menjadi persoalan bagi bangsa dengan jumlah penduduk kurang lebih 280 juta. 

“Penandatanganan nota kesepahaman hari ini tentu adalah bagian dari upaya kita yang terus menerus memberikan perlindungan kepada WNI khususnya mereka yang mendapatkan hak pekerjaan. Namun dalam waktu yang bersamaan mereka juga bisa melaksanakan haknya beribadah umrah. Perjalanan ibadah umrah belakangan ini terbukti menjadi salah satu pintu bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Saudi Arabia tanpa melalui prosedur resmi," ujar Lukman.

Menurut Lukman, pihaknya sering mendapat informasi terkait jamaah umrah yang berangkat ke Tanah Suci dimana jumlah rombongan yang berangkat tidak sama dengan jumlah yang pulang ke Tanah Air.

Ia menambahkan, selama ini Kemenag tidak terlalu masuk ke dalam persoalan terkait umrah karena pemerintah hanya fokus mengurus haji. Baru beberapa bulan terakhir, ucap dia, Kemenag juga akan fokus menangani persoalan umrah terutama pasca persoalan yang melilit First Travel dan persoalan lainnya.

“Dalam waktu dekat kita akan meluncurkan aplikasi berbasis elektrronik, Sistem Informasi Pengawasan Umrah dan Haji untuk memantau penyelengara ibadah umrah termasuk pengawasan terhadap WNI yang memanfaatkan ibadah umrah untuk mencari pekerjaan di Saudi Arabia tanpa prosedur, kata Lukman.

“Mudah-mudahan nota kesepahaman ini bisa kita tindaklanjuti dengan program-program nyata,“ tambahnya.

Sementara Menaker Hanif Dakhiri mengatakan, proses penempatan PMI pada prinsipnya merupakan proses migrasi tenaga kerja sebagai aktualisasi hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak. Sehingga, migrasi dapat mewujudkan kehidupan PMI dan anggota keluarganya lebih sejahtera.

“Dengan proses migrasi yang aman, permasalahan PMI dapat ditangani secara lebih mudah karena sesuai prosedur dan lebih mudah untuk menelusurinya, “ kata Menteri Hanif.

Menteri Hanif memberikan apresiasi tinggi kepada Menag dan jajarannya yang telah mampu menjalankan amanah untuk bisa bersama-sama menekan resiko yang muncul dari migras, termasuk resiko pekerja migran nonprosedura

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement