Ahad 31 Dec 2017 18:01 WIB

Telantarkan Jamaah Umrah, Izin Hannien Tour Resmi Dicabut

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
M Arfi Hatim
Foto: Republika/ Wihdan
M Arfi Hatim

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang lebih populer disebut Hannien Tour. Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim mengatakan, pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan Hannien Tour Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Menurut dia, Hannien terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012. 

Aturan tersebut merupakan petunjuk pelaksana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012,” ujar Arfi dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad (31/12).

Dengan sanksi tersebut, Arfi mengatakan, Hannien Tour tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jamaah umrah. Tidak hanya itu, dia menuturkan, Hannien Tour jug tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jamaah atau melimpahkan jamaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,

Kasus penelantaran jamaah umrah Hannien Tour mulai terungkap pada April 2017 setelah adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa kepada Kementerian Agama. Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan terhadap Hannien Tour.

Selain itu, Kemenag juga melakukan mediasi antara pihak Hannien Tour dan jamaah. Dalam upaya mediasi tersebut, Hannien Tour menyatakan dua komitmen, yaitu pihak Hannien Tour akan memberangkatkan jamaah dan mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.

Namun, Arfi menerangkan, dua hal itu hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak Hannien Tour. Sebagian jamaah bahkan telah melaporkan pimpinan Hannien Tour kepada pihak kepolisian. Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian Resort Bogor.

Hannien Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak tahun 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012. Izin ini kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.

Hannien Tour beralamat di Jalan Raya Jakara-Bogor KM 43 Ruko Cibinog Blok C.6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong, Bogor. Direktur Utama Hannien Tour dijabat oleh Farid Rosyidin.

Selain kantor pusat, Hannien Tour juga memiliki beberapa cabang, yaitu di City Mall, Solo Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya dan SKA Mall. “KMA tentang penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor, namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong,” kata Arfi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement