IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Buntut dari maraknya travel nakal di sepanjang tahun 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan memperketat mekanisme pelayanan biro perjalanan travel umrah di Indonesia. Menurut dia, pihaknya saat ini mulai melakukan pembenahan agar tidak ada lagi travel nakal.
"Jadi intinya kami selama beberapa bulan yang lalu sedang berbenah untuk lebih memperketat bagaimana mekanisme pelayanan yang diberikan oleh para penyelenggara perjalan ibadah umrah PPIU atau yang biasa disebut biro travel perjalan umrah itu," ujar Lukman usai menggelar upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-71 di halaman kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (3/1).
Menurut Lukman, saat ini Kemenag sedang merancang beberapa peraturan untuk mencegah adanya travel nakal lagi. Bahkan, menurut dia, pihaknya saat ini sedang menyiapkan aplikasi berbasis elektronik.
"Kita sedang membangun regulasinya bahkan kita hampir menyelesaikan aplikasi berbasil elektronik yang bernama Sipatuh, sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji," ucapnya.
Ia menjelaskan, dengan menerapkan aplikasi Sipatuh tersebut, pihaknya akan bisa mengawasi semua biro travel umrah yang sedang memberangkatkan jamaahnya, termasuk soal mekanisme pelayanannya. Jadi, kata dia, semua informasi itu akan dimasukkan dalam aplikasi berbasis elektronik tersebut.
"Ini secara online jadi semuanya nanti kan termonitor setiap biro travel dia memberangkatkan jamaahnya berapa, kembalinya juga harus sama, pelayanannya di sana di hotel apa, maskapai penerbangannya apa," katanya.
Lukman menambahkan, dengan adanya aplikasi daring tersebut tidak hanya akan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, tapi masyarakat juga diharapkan bisa melakukan pengawasan terhadap adanya indikasi travel umrah nakal yang selama ini menelantarkan jamaahnya.
"Tidak hanya kami pemerintah, tapi juga masyarakat bisa ikut mengakses, sehingga kejadian kejadian adanya biro travel yang menelantarkan calon jamaah umrahnya, lalu kemudian tak menepati janji-janjinya itu sudah tidak akan bisa terjadi lagi dengan sistem yang sedang kita bangun ini," jelasnya.
Seperti diketahui, di sepanjang tahun 2017 ini travel urmah nakal masih saja terjadi. Di antara travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dan paling mendapatkan sorotan, yaitu First Travel yang berakhir hingga ke jalur hukum. Selain itu, baru-baru ini Kemenag juga telah resmi mencabut izin operasional PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah (Hannien Tour) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Sanksi administrasi itu dikeluarkan setelah Hannien Tour menelantarkan sekitar 1.800 jamaah umrah. Pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan Hannien Tour Sebagai PPIU
"1.800 yang ditelantarkan sehingga izinnya dicabut," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (31/12).