IHRAM.CO.ID, UNGARAN-- Tingkat kehadiran para AparaturSipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarangusai libur akhir tahun dinilai bagus.
Dari sebanyak 113 ASN di lingkungansetda, hanya empat orang ASN yang tidak tampak hadir, saat mereka harus kembalimelakukan rutinitas di lingkungan kantor Bupati Semarang tersebut.
"Namun ketidakhadiran keempatnya, bukan lantaran mangkir. Namun jelas keterangannya," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono, di ruang kerjanya, Selasa (2/1).
Secara umum, jelasnya, kehadiran ASN masihcukup bagus. Untuk lingkungan Setda Kabupaten Semarang dilaporkan dua orangmemang tengah mengajukan cuti umrah.
Sementara dua orang ASN lainnya tidakmasuk kerja karena izin sakit. Menurutnya, ini hal yang positif, karena PemkabSemarang tidak perlu memberikan sanksi kepada para aparaturnya.
Ini masih di lingkungan Setda,sedangkan untuk tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, hari ini masih didataBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang, katanya.
Lebih lanjut, Gunawan menyampaikan, pada akhir tahun kemarin memang libur dan bukan merupakan cuti bersama. Kendatibegitu ia tidak bisa mentolerir ASN yang tidak masuk, tanpa izin pada hari ini.
Bagi ASN yang tidak ada izin, tidak adaketerangan, kemudian meninggalkan tugas pada hari pertama setelah libur TahunBaru akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari ringanhingga berat.
"Sanksinya sesuai sesuai aturan, kitategur, kita beri hukuman disiplin. Kalau memang terbukti tidak ada izin atautidak ada keterangan maupun sengaja meninggalkan tugas," tandasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2017, duaoknum ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Semarang, diperhentikan dengan tidak hormat.
Kedua ASN tersebut diberhentikan karena telah melalaikan kewajibannya dan tidak masuk kerja lebih dari 50 hari. Misalnyasetelah habis cuti bersama Idul Fitri lalu, ada dua ASN yang kemudian diberikansanksi.
"Karena yang bersangkutran sudah lama tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Sehingga kita berhentikan dari Satpol PP dan satu lagi dari kecamatan," lanjutnya.
Setelah ditelusuri oleh BKD, ternyata dua orang ASN tersebut, kat sudah tidak masuk kerja selama 50 hari secara berturut- turut. Sanksinyapun diperhentikan dengan tidak hormat dari ASN.
"Sedangkan pada tahun 2018 ini, ASN dilingkungan Pemkab Semarang telah menerapkan absensi dengan piranti fingerprintdigital. Sehingga diharapkan akan lebih memudahkan pengawasan dalam hal kedisiplinanASN," tambah Gunawan.