Kamis 04 Jan 2018 16:21 WIB

Saudi Pastikan Obat dan Peralatan Medis tidak Kena PPN

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Peralatan medis
Peralatan medis

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi memastikan obat-obatan, vitamin, produk dan peralatan medis teregistrasi tidak akan terkena pajak pertambahan nilai. Food and Drug Authority (FDA) berjanji akan memantau perkembangan di lapangan.

"FDA terus memantau secara teliti perusahaan dan fasilitas farmasi untuk memastikan mereka tidak menerapkan PPN," kata Direktur departemen informasi dan kepedulian pharmaceutical SFDA, Abdul Rahman Al-Sultan dilansir Arab News, Kamis (4/1).

Ia juga menyeru konsumen agar jadi pemantau aktif. Segera laporkan ke General Authority for Zakat and Income Tax (GAZT) atau hotline 19993 atau aplikasi VAT (PPN) terkait perusahaan atau pihak yang melanggar kebijakan.

Al-Sultan mengatakan konsumen bisa mengunjungi situs pemerintah www.sfda.gov.sa untuk melihat daftar obat dan produk medis yang tidak masuk PPB. Juga situs mdma.sfda.gov.sa untuk melihat perangkat medis tak berPPN.

Arab Saudi telah mulai menerapkan pajak pertambahan nilai atau value-added tax (VAT) mulai 1 Januari 2018. PPN sebesar lima persen diterapkan pada hampir semua sektor termasuk akomodasi. Ini pun dikhawatirkan mempengaruhi biaya umrah dan haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement