IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Deddy Mizwar menilai, kebijakan dari Kemenag terkait minimal biaya umrah Rp 20 juta wajar. Karena, saat ini banyak jamaah umrah yang menjadi korban travel umrah yang menawarkan harga paket yang sangat murah.
"Ya wajar, itu harganya. Meskipun pengusaha travelnya mungkin tak mengambil untung sedikit pun," ujar Deddy Mizwar yang akrab disapa Demiz kepada wartawan, Kamis (4/1).
Demiz mengatakan, adanya biaya minimal umrah tersebut untuk mencegah jamaah umrah yang tertipu. Jangan sampai, dana jamaah umrahnya digunakan untuk kepentingan yang lain. "Yang penting, bagaimana jamaahnya bisa tetap berangkat. Jadi, jamaah yang setor bisa berangkat pada waktunya. Kalau terhambat berarti bermasalah," katanya.
Menanggapi adanya kasus biro travel yang tak bisa memberangkatkan jamaahnya, Demiz meminta hal itu harus ditindaklanjuti cepat. "Setiap keberangkatan jamaah yang penting tak ada masalah," katanya.
Demiz pun menanggapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar lima persen terhadap sejumlah barang/jasa. PPN ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Demiz mengatakan, ia memahami kebijakan Saudi Arabia tersebut. Karena harga migas sedang turun. "Jadi, bagaimana jamaah kita agar tak terbebani dengan kebijakan itu. Bagaimana caranya (agar tak membebani jamaah, Red) harus dipikirkan pemerintah. Mungkin, ada deposito besar yang banyak jadi bisa dicover," katanya.
Namun, kata dia, ia mengira tingkat pusat yang akan membahas. Yakni, bagaimana kenaikan tarifnya agar harus jelas. "Umrah kan tarifnya bisa berubah tapi haji harus jelas dari awal. kalau mau berangkat harus nambah lagi biaya akan membebankan jamaah," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2018 Kementerian Agama telah merampungkan rapat teknis review dan pemantapan program. Salah satunya hasilnya yaitu ditetapkannya biaya minimal ibadah umrah "Kementerian Agama akan menetapkan biaya referensi minimal ibadah umrah sebesar 20 juta," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali.
Keputusan itu diambil demi memberikan kepastian jamaah umrah mendapatkan pelayanan yang memadai. Ia menekankan, jika ada promo paket umrah seharga di bawah referensi minimal, Kemenag akan melakukan verifikasi terkait kualitas layanannya.
Jika didapati layanan yang diberikan tidak memenuhi standar minimal, PPIU tersebut bisa tidak lolos akreditasi dan izinnya akan dicabut. Selain itu, Dirjen PPIU hanya akan mengeluarkan izin sekali yang selanjutnya akan dilanjutkan akreditasi.