Kamis 04 Jan 2018 17:41 WIB

Ini Dampak Pajak Arab Saudi pada Haji dan Umrah

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah warga mengikuti kegiatan manasik haji di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga mengikuti kegiatan manasik haji di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis (4/1).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal tahun ini, Pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) telah memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) sebesar lima persen. Direktur Pengelolaan Dana Haji pada Kemenag, Ramadhan Harisman mengatakan, pajak tersebut akan berdampak pada beberapa komponen biaya pelayanan jamaah haji di Arab Saudi.

Ia menjelaskan, selama ini sumber biaya operasional haji ada tiga, yaitu dari APBN, setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan Dana optimalisasi haji (nilai manfaat). Menurut dia, dana-dana tersebut digunakan untuk pelayanan jamaah dan untuk operasional penyelenggara atau petugas.

"Kemudian, untuk tempat penggunaannya ada di dalam negeri dan Arab Saudi. Nah, untuk komponen-komponen yang dilaksanakan di Arab Saudi itu akan terkena dampak penyesuaian pajak PPN lima persen itu. Jadi semua pelayanan di Arab Saudi akan terkena dampak, seperti akomodasi, transportasi, katering, General Servis fee (GSF)," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/1).

Ia menuturkan, komponen BPIH yang dibayar langsung oleh Jamaah Haji pada 2017 lalu terdiri dari tiket pesawat dan passenger service charge, pemondokan Makkah, dan Living Allowance (uang bekal jamaah). Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh jamaah tahun 2017 sebesar Rp 34.890.312.

Selain tiga komponen tersebut, kata dia, akan ditanggung oleh dana optimalisasi haji. Pada penyelenggaraan ibadah haji 2017, setiap jamaah mendapatkan dukungan pembiayaan dari dana optimalisasi rata-rata sebesar Rp 26.896.478.

"Sisanya (dari tiga komponen BPIH),kebutuhan lainnya itu semuanya ditanggung dari dana optimalisasi," ucapnya.

Ia mengatakan, dana optimalisasi haji tersebut diperuntukkan untuk membayar pemondokan di Madinah, sebagian pemondokan di Makkah, konsumsi selama di Arab Saudi, transportasi, dan juga GSF. Kalau di dalam negeri, termasuk biaya manasik, biaya akomodasi di embarkasi, biaya pembuatan passport, dan sebagianya. Itu juga dari indirect cost atau dana optimalisasi, katanya.

Kebijakan pajak Arab Saudi tersebut tidak hanya berdampak pada penyenggaraan ibadah haji, tapi juga pada penyelenggaraan ibadah umrah. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan, ada beberapa komponen yang akan terdampak dengan adanya pajak lima persen di Arab Saudi.

"Komponen biaya yang kemungkinan akan naik yang jelas akomodasi, hotel, konsumsi, terus transportasi," ujarnya.

Menurut dia, untuk biaya perjalanan ibadah umrah sepenuhnya memang ditanggung oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Kemenag juga tidak akan lepas tangan, apalagi terkait dengan kebijakan.

"Dan ini tentu akan berpengaruh kepada harga. Nanti akan kami komunikasikan dengan penyelenggara. Kalau memang harus menaikkan harga itu harus sesuai dengan komponen dengan item-item yang terkena imbas dari PPN lima persen itu. Jadi tidak bisa dipukul rata," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement