Jumat 05 Jan 2018 13:13 WIB

Kemenag: Tidak Mungkin Pajak Saudi Dibebankan pada Negara

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Umrah (ilustrasi)
Foto: Antara
Umrah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar lima persen terhadap sejumlah barang atau jasa. Kebijakan ini pun berdampak pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Namun, Sekretaris Jendral Kementerian Agama, Nur Syam mengatakan bahwa pajak lima persen tersebut tetap menjadi beban jamaah dan tidak mungkin dibebankan pada negara.

"Jamaah haji-lah yang nanti akan menanggung terhadap biaya PPN lima persen itu, jadi tidak mungkin dibebankan kepada negara. Jadi pasti itu menjadi tanggungan jamaah haji kita," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/1).

Ia menuturkan, secara normatif pemerintah tidak bisa menolak kebijakan yang diberlakukan suatu negara terhadap negara lain, seperti halnya kebijakan PPN lima persen Arab Saudi tersebut. Menurut dia, semua negara pasti akan mematuhi kebijakan tersebut.

"Jadi pasti semua negara akan mematuhi terhadap regulasi yang sudah dibikin ini. Karena secara normatif itu mengikat pada kita semua, tentu termasuk masyarakat Indonesia," ucapnya.

(Baca juga: Ini Dampak Pajak Arab Saudi pada Haji dan Umrah)

Namun, menurut dia, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian untuk meringankan beban calon jamaah tersebut, sehingga BPIH 2018 tidak meningkat secara signifikan. Setelah melakukan pengkajian, kemudian akan dikaji lagi bersama Komisi VIII DPR RI.

Seperti diketahui, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pertama kalinya. Mayoritas barang mewah dan jasa akan dikenakan VAT atau PPN sebesar lima persen di sana. Negara-negara Kawasan Teluk sudah lama menarik pekerja asing dengan kehidupan bebas pajak. Namun, kini pemerintah-pemerintah negara di sana ingin meningkatkan pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mereka karena rendahnya harga minyak. VAT mulai berlaku di Saudi dan UEA pada 1 Januari 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement