Ahad 07 Jan 2018 12:29 WIB

Dilarang Pemerintah, Pedagang Unggas Saudi Nekat Berjualan

Sejuta dosis obat flu burung (Ilustrasi)
Foto: Mardiah
Sejuta dosis obat flu burung (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Pedagang unggas masih tetap berjualan di pasar meskipun Kementrian Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian telah mengeluarkan kebijakan larangan jual beli unggas sebagai tindakan pencegahan penyebaran flu burung.

Dilansir di Saudi Gazette, Ahad (7/1), penjual unggas mengatakan, belum mendapatkan pemberitahuan apaun tentang larangan penjualan unggas di salah satu pasar yang menjual unggas di Jeddah hingga saat ini. Namun, konsumen menuntut pihak berwenang untuk lebih intensif memeriksa di pasar dan memberikan hukuman bagi mereka yang melanggar.

Seorang konsumen Salman Al Tamrani mengatakan, pengawasan di pasar harus dilakukan terhadap penjualan berbagai jenis unggas. Dia khawatir, di kalangan peternak unggas yang terserang flu burung telah menyebar ke perternakan lain karena kerbersihan yang buruk serta standar keselamatan kesehatan dan lingkungan yang rendah di toko mereka.

"Saya mendengar berita tentang larangan tersebut, namun kenyataan di pasar berbeda, karena penjualan unggas masih tetap berlanjut," ujar peternak sekaligus pembeli unggas Saeed Abdullah.

Kemarin, Abdullah baru saja membeli seekor burung, tetapi dia tak yakin dengan kebersihannya. Sehingga, dia membersihkan kembali burung yang dibelinya di rumah untuk menghindari penularan penyakit pada unggas.

Penjual unggas Mohammed Nizam mengatakan, sebuah tim telah mengambil sampel acak lima hari lalu baik burung maupun ayam. Mereka tidak mengatakan terkait larangan berjualan, tetapi jika hasil sampel positif, maka toko mereka harus ditutup.

Nuri Al Salam mengatakan, penjualan unggas menyusut 50 persen selama 10 hari terakhir. Dia menduga, penurunan penjualan ini karena pembeli takut unggas tersebut terjangkit flu burung.

Penjual unggas juga tidak menyediakan banyak unggas yang dijual karena khawatir mereka didenda telah menjual hewan yang sakit. Direktur Departemen Kesehatan dan Pengawasan Veteriner di Kementerian Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian Dr Ali Al-Duwaij menjelaskan, keputusan untuk melarang penjualan burung di pasar populer diambil sebagai tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran infeksi ke daerah baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement