Selasa 09 Jan 2018 06:06 WIB

Kemenag Cabut Izin Operasional Hannien Tour

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Subarkah
Jamaah Umrah yang terlantar
Foto: Antara
Jamaah Umrah yang terlantar

IHRAM.CO.ID. JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau yang lebih populer disebut Hannien Tour. Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim menegaskan, pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Dimana, Hannien Tour Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrahnya.

Arfi mengatakan, Hannien Tour terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat adalah pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012," kata Arfi berdasarkan siaran pers yang diterima Republika, Jakarta, Ahad (31/12).

Dengan sanksi tersebut, kata Arfi, Hannien Tour tidak lagi memiliki hak untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah umrah. Sebaliknya, PT. BPW Al-Utsmaniyah tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan, tambah Arfi.

Kasus penelantaran jemaah umrah oleh Hannien Tour mulai terungkap pada April 2017, dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap agent travel tersebut.

Selain itu, Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jemaah. Dalam upaya mediasi tersebut, Hannien Tour menyatakan dua komitmen, yaitu akan memberangkatkan jemaah dan mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.

Namun, lanjut Arfi, dua hal tersebut hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU. Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan Hannien Tour, Farid Rosyidin ysng merupakan Direktur Utama Hannien Tour kepada pihak kepolisian. Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian Resort Bogor.

Hannien Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak tahun 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012. Izin tersebut kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.

"KMA tentang penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor. Namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong," kata Afri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement