IHRAM.CO.ID, INDIA -- Forum Perlindungan Konsumen Daerah Srinagar menyarankan Komite Haji J & K membayar 20 ribu rupee pada penggugat karena terbukti melalukan praktik tour haji tak adil. Keputusan itu terjadi usai pemerintah memeriksa biro yang dipimpin Muhammad Ashraf Malik terbukti melakukan praktik tak adil.
"Komite tersebut bersalah melakukan praktik perdagangan yang tidak adil," kata perwakilan Forum Perlindungan Konsumen dilansir dari Greater Kashmir, Ahad (14/1). Forum tersebut juga meminta biro tur membayar 6.000 rupee kepada pihak-pihak dirugikan sebagai tuntutan litigasi.
Pada 2012, Zooni Banu mengadu, ke Forum ihwal sulitnya menerima pengembalian uang muka pendaftaran dari Komite Haji J & K. Penggugat Banu mengajukan permohonan haji pada tergugat dengan menyetor uang muka sebesar 10.700 rupee.
Namun, formulir permohonan penggugat ditolak tergugat atas dasar tidak tersedianya Sharie Mehram. Penggugat meminta pengembalian uang muka. Namun, meski ada permintaan berulang, tergugat tidak mengindahkan keinginan itu.
Forum tersebut mengarahkan biro tur membayar kompensasi sebesar 20 ribu rupee kepada pihak yang mengajukan keluhan karena mengadopsi praktik perdagangan yang tidak adil. Serta, membayar biaya litigasi sebesar 6.000 rupee.