IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas usia pendorong kursi roda di Masjidil Haram. Hanya orang yang berusia antara 25 dan 60 tahun yang diizinkan untuk mendorong kursi roda bagi jamaah haji dan umrah. Direktur layanan mobilitias pada Kepresidenan Dua Masjid Suci, Saleh Hossawee, mengatakan bahwa batas usia tersebut ditetapkan untuk memastikan kesehatan bagi jamaah dan pengunjung.
Menurutnya, banyak jamaah haji dan umrah mengeluhkan ketidakmampuan beberapa pendorong kursi roda untuk mencapai ujung jalur antara gunung Safa dan Marwa. "Ketika keluhan ini diulang, kepresidenan mengeluarkan keputusan untuk mencegah orang berusia di atas 60 tahun melakukan pekerjaan itu," kata Hossawee, dilansir dari Arab News, Rabu (17/1).
Mendorong kursi roda adalah salah satu pekerjaan yang paling umum dilakukan untuk melayani jamaah dan memperbaiki kondisi kehidupan orang-orang yang menganggur.