Kamis 18 Jan 2018 14:12 WIB

Sistem Online Pembuatan Paspor akan Diproteksi

Rep: rizky zaramaya/ Red: Muhammad Subarkah
Antusiasme warga yang rela antri sejak subuh demi mendapatkan nomor antrian untuk perbarui paspornya di stan Layanan Paspor Simpatik Imigrasi Jakarta Selatan. (ilustrasi).
Foto: republika/silvy dian setiawan
Antusiasme warga yang rela antri sejak subuh demi mendapatkan nomor antrian untuk perbarui paspornya di stan Layanan Paspor Simpatik Imigrasi Jakarta Selatan. (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID --  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia akan memperbaiki sistem pembuatan paspor secara online. Hal ini menyusul adanya dugaan sindikat pemohon fiktif yang sengaja mencari keuntungan dari sistem online pembuatan paspor.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, awalnya sistem online pembuatan paspor diterapkan untuk memberikan kemudahan para pemohon agar tidak terjadi antrian panjang. Melalui sistem ini diharapkan, para pemohon bisa memilih sendiri hari, tanggal, dan jam antrian sehingga lebih fleksibel. Namun, pada praktiknya banyak data pemohon yang berulang kali mendaftar sehingga terjadi penumpukan data. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi berupaya untuk melakukan proteksi agar tidak terjadi pengulangan data.

"Tujuan kita memberikan kemudahan, kita belum memproteksi bagaimana agar seseorang itu tidak berulang-ulang mendaftar, ternyata ada yang sampai berulang mendaftar, nah itu yang sedang kita kerjasamakan," ujar Ronny ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (18/1).

Selain itu, Ditjen Imigrasi sedang melacak identitas tunggal para pemohon paspor agar tidak menimbulkan data fiktif. Ronny mengatakan, selama ini tidak ada tindak kejahatan yang berkaitan dengan sistem permohonan paspor online tersebut. Menurut Ronny, banyaknya data yang berulang dapat menganggu pemohon paspor lainnya yang akan mendaftar.

"Ini cuma mengganggu para pemohon paspor lain yang tidak bisa mendaftar karena sudah penuh," kata Ronny.

Ronny mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk membuat sistem online dalam pembuatan paspor, serta mengantisipasi adanya permohonan fiktif dari masyarakat. Ronny menjelaskan, BIN akan membantu dengan melacak akun-akun yang mendaftar. Sedangkan Lemsaneg akan memproteksi sistem tersebut agar tidak terjadi lagi pemohon fiktif. "Memang yang namanya IT (informasi dan teknologi) berkembang terus, dengan tim cyber Mabes Polri kita juga bekerja sama," ujar Ronny.

Seperti diketahui, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menggelar rapat internal dengan sejumlah menteri.Menteri yang hadir dalam rapat antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, dan DirekturJenderal Imigrasi Ronny F Sompie.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mewaspadai ulah sindikasi pendaftar paspor fiktif. Tercatat pada akhir tahun 2017 terjadi lonjakan permintaan paspor. Dari lonjakan tersebut sebanyak 72 ribu permohonan di antaranya merupakan permohonan fiktif. Diduga ada sindikat yang menyebabkan banyaknya pendaftar paspor fiktiftersebut. n. Rizky Jaramaya

 

 

 

Berita Terkait Kaitkan Be

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement