Jumat 19 Jan 2018 15:54 WIB

Himpuh: Kenaikan BPIH Tunggu Pengumuman Pemerintah

Himpuh telah mulai mempersiapkan keperluan haji khusus.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Waketum Himpuh Muharom Ahmad
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Waketum Himpuh Muharom Ahmad

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Imbas penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen di Arab Saudi terhadap biaya penyelenggaraan haji (BPIH) Indonesia, masih menunggu keputusan pemerintah. Asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus pun hanya bisa menunggu.

"BPIH ditetapkan oleh Presiden atas kesepakatan Kementerian Agama dan DPR, harus kita tunggu bersama," kata Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/1).

Keputusan tersebut tergantung pembahasan Kemenag dan DPR. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan kementerian lain seperti Kementerian Keuangan dan Kesehatan. Asosiasi juga biasanya akan diajak dalam pembahasan.

"Paling lambat sebelum Ramadhan sudah diputuskan, semoga tahun ini lebih cepat," kata Muharom. Tahun lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengumumkan besaran BPIH 2017 sekitar lima bulan sebelum musim haji yakni awal April.

Sambil menunggu, Himpuh telah mulai mempersiapkan keperluan haji khusus. Menurutnya, saat ini asosiasi sedang memverifikasi jamaah yang akan melunasi biaya berdasarkan perkiraan.

"Atas dasar itu, kami akan segera memesan tiket dan akomodasi serta bis," kata dia. Semua penyedia layanan di Saudi sudah memasukkan PPN lima persen ke dalam tagihan sehingga tentu akan berpengaruh kepada biaya haji khusus.

Total jamaah yang akan beribadah haji di bawah pelayanan Himpuh berjumlah sekitar lebih dari 10 ribu orang. "Data persisnya masih diverifikasi dengan Kemenag," kata dia. Proses verifikasi ini diperkirakan selesai hari ini.

Muharom berharap, persiapan di Saudi akan selesai sebelum Ramadhan. Sehingga Ramadhan dan Syawal, bisa fokus pada persiapan jamaah, termasuk dalam mengikuti rangkaian manasik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement