IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI tetapkan tiga golongan dapat prioritas pelunasan haji tahap pertama. Ketiga golongan itu, yakni gagal sistem pada tahun sebelumnya, lanjut usia (lansia), penggabungan mahram.
"Ada tiga golongan yang mendapatkan prioritas untuk pelunasan di tahap pertama," kata Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (22/1).
Dilansir dari laman Twitter DPR RI, Lukman mengatakan, Kemenag merencanakan suatu kebijakan baru, yakni pemanfaatan porsi bagi jamaah yang tak bisa berangkat karena meninggal dunia. Namun, dia menyebut, Kemenag masih mendalami kebijakan tersebut.
Terkait pengisian kuota haji khusus, Lukman mengatakan, pengisian diterapkan dalam dua tahap. Pertama, jamaah haji khusus lunas tunda. Kedua, jamaah belum haji dan golongan cadangan 5 persen.
Lukman mengatakan, kebijakan rute penerbangan, yakni pemberangkatan gelombang pertama mendarat di Madinah. Kemudian, gelombang kedua mendarat di Jeddah. Kata dia, pemerintah mengundang perusahaan penerbangan Arab Saudi dan nasional seperti tahun sebelumnya.
"Dengan mempertimbangan waktu proses seleksi dan jadwal penerbangan di Madinah, kami segera melakukan proses seleksi penerbangan," ujar dia.
Menag menjelaskan, pelaksana transportasi udara harus punya kompetensi, sekurangnya, administrasi, teknis, jenis kapasitas tempat duduk, dan pelayanan. Dia mengatakan, dengan kuota sama tahun lalu, masa operasional tetap, yakini selama 30 hari.
Sehingga, dengan besaran kuota jamaah sama dengan tahun lalu, maka asumsi slot terbang 14-15 kali sehari. Dengan demikian, makan operasional penerbangan tetap seperti tahun lalu, yakni selama 30 hari (kloter I hingga terakhir). Selain itu, dia mengatakan, masa tinggal jamaah haji pada masa operasional 2018, sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 41 hari.