Selasa 23 Jan 2018 12:03 WIB

Kemenag Lakukan Finalisasi Perbaikan Regulasi Umrah

Ada beberapa hal yang akan diatur dalam regulasi umrah.

Rep: Fuji EP/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas keamanan Arab Saudi melayani jamaah umrah.
Foto: arabnews.com
Petugas keamanan Arab Saudi melayani jamaah umrah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama RI (Kemenag RI) tengah melakukan finalisasi perbaikan regulasi umrah. Regulasi umrah sekarang sedang tahap harmonisasi sebelum ditetapkan dan selanjutnya disosialisasikan.

"Kami yakin, regulasi yang akan disahkan nanti akan dapat menghindarkan jamaah dari hal-hal yang merugikan mereka dalam rangka perlindungan kepada jamaah umrah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dari Dirjen PHU Kemenag RI, M Arfi Hatim melalui keterangan tertulis kepada Republika, Senin (22/1).

Arfi mengatakan, ada beberapa hal yang akan diatur dalam regulasi umrah. Seperti mengatur harga referensi, pembatasan masa pendaftaran, pengawasan yang lebih ketat dan penetapan sanksi yang lebih tegas. Serta aturan-aturan dan lain-lain.

Ia menerangkan, selain itu, Kemenag juga menyempurnakan sistem pengawasan secara elektronik yang telah ada. Agar meminimalisir setiap risiko yang mengancam jamaah. Kemenag juga tengah melakukan pengembangan sistem aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh).

Sebelumnya, Kemenag menyampaikan akan melakukan audit terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag membuat pemetaan/ mitigasi dan memantau PPIU yang berpotensi mengalami masalah.

"Ada beberapa indikator pemetaan, antara lain, jumlah jamaah yang masif, harga yang tidak rasional dan sistem pemasaran yang berpotensi merugikan masyarakat karena tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

Arfi menjelaskan, pemetaan dilakukan sekaligus dalam rangka penyempurnaan regulasi yang sekarang sudah tahap final. Kepada masyarakat, dia juga berpesan agar kritis dalam mendaftar dan memilih travel umrah. Misalnya dengan mencermati harga yang ditawarkan dan tidak mendaftar untuk tahun depan.

Selain itu, jamaah juga harus meminta perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak ketika mendaftar. Perjanjian itu memuat hak dan kewajiban para pihak.

Fuji EP

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement