Selasa 23 Jan 2018 14:31 WIB

IPHI: Ongkos Haji Naik Harus Sebanding dengan Layanan

Seharusnya isu kenaikan tersebut bisa ditutup dengan dana optimalisasi haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Jamaah bertawaf di sekeliling Ka'bah, Senin (28/8)
Foto: Khalil Hamra/AP
Jamaah bertawaf di sekeliling Ka'bah, Senin (28/8)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Departemen Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Ade Marfudin menanggapi tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tahun ini diperkirakan akan naik 2,58 persen atau Rp 900.670. Menurut dia, jika nantinya ongkos haji naik, maka harus sebanding dengan layanan haji yang lebih baik.

"Otomatis naik itu harus sebanding dengan layanan yang diberikan. Segala sesuatu yang sifatnya bernuansa pembiayaan maka harus sebanding dengan berapa besar ada peningkatan dan perubahan. Jangan perubahannya tidak ada, tapi naik," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/1).

Menurut dia, usulan kenaikan ongkos haji tersebut hanya sekedar penyesuaian dengan beberapa tarif layanan haji yang naik. Karena itu, seharusnya isu kenaikan tersebut tidak perlu diungkapkan pada publik, karena masih bisa ditutup dengan dana optimalisasi haji.

"Seharusnya itu bisa diantisipasi dan tidak perlu membuat resah calon jamaah. Karena kita punya dana optimalisasi," ucap Ade.

Menurut dia, usulan kenaikan ongkos haji tersebut seharusnya juga menjadi cambuk bagi Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena, kata dia, BPKH-lah yang nantinya akan memutuskan kelayakan untuk naiknya ongkos haji.

"Untuk apa dana optimalisasi kalau tidak bisa mencover kebutuhan yang 2,5 persen itu. Jadi sesungguhnya dengan naik 2,5 persen harusnya menjadi cambuk dari BPKH, layakkah naik? Karena kita sudah punya cadangan dana," kata Ade.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan bahwa biaya haji pada 2018 diprediksi naik sebesar 2,58 persen atau Rp 900.670. Kenaikan biaya haji ini selain karena adanya kenaikan harga avtur juga dikarenakan pihak Arab Saudi menetapkan kenaikan pajak sebesar 5 persen atas seluruh fasilitas haji.

Kenaikan biaya haji ini membuat masyarakat terpaksa harus merogoh kocek lebih yang semula biaya haji Rp 34,89 juta menjadi Rp 35,79 juta. "Adanya kebijakan pajak baru dari pemerintah Arab tak bisa diganggu gugat. Hal ini sama seperti ketika negara kita menetapkan kenaikan pajak," ujar Lukman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (22/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement