IHRAM.CO.ID, JAKARTA -– Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M. Panja ini secepatnya memulai pembahasan BPIH 1439H/2018M tersebut.
Demikian salah satu kesimpulan yang mengemuka pada Rapat Kerja Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI membahas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M dan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (22/1).
Hadir mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Nur Syam, Inspektur Jenderal Nur Kholis setiawan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) M Nizar, seluruh pejabat di lingkungan Ditjen PHU, dan Kepala Biro Umum Syafrizal.
“Harapan kami panja bisa sesegera mungkin bisa dilaksanakan agar dapat penetapan berapa besaran BPIH, semakin BPIH ditetapkan semakin ada kepastian bagi calon jemaah haji tahun ini untuk melunasi BPIH,” ujar Menag.
Selanjutnya, menurut Lukman, bagi pemerintah semakin ada kepastian berapa besaran BPIH karena terkait dengan komponen BPIH, seperti akomodasi, transportasi, dan lainnya, itu akan semakin mempercepat berbagai persiapan yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Di tempat sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher menyampaikan, DPR dan panja akan mendalami usulan BPIH dari pemerintah tingkat rasionalitas usulan besaran BPIH tahun 1439H/2018M.