Selasa 23 Jan 2018 15:28 WIB

Wapres: BKPH Harus Berinvestasikan dengan Baik

Keuntungannya dapat digunakan untuk menutup kekurangan keperluan jamaah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Presiden Jusuf Kalla

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH) harus melakukan investasi dengan baik terhadap dana haji. Sehingga, keuntungannya dapat digunakan untuk menutup kekurangan keperluan jamaah.

"Ya harus investasi dengan baik dan yang menguntungkan, seperti contoh lembaga tabung haji (Malaysia) itu punya kebun sawit, punya tambak, punya investasi gedung, punya tanah sehingga dia sangat bagus pengelolaannya," kata Wapres Jusuf Kalla saat memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (23/1).

Pengelolaan dana keuangan haji harus dilakukan dengan baik dan berhati-hati supaya tidak disalahgunakan keuntungannya untuk kepentingan golongan tertentu. BPKH selaku pengelola dana haji diharapkan memiliki keberanian untuk berinvestasi dengan menggunakan dana tabungan haji milik rakyat Indonesia.

Sementara itu, terkait rencana kenaikan biaya naik haji, Wapres mengatakan bisa saja menggunakan keuntungan simpanan dana haji untuk menutupi kekurangan. Namun, hal itu perlu dikaji dan dihitung secara rinci apabila ingin digunakan.

"Dana haji itu bisa saja diambil keuntungannya, tapi jangan lupa itu jangka panjang karena (kalau) anda setor hari ini (maka) nanti naik hajinya 10 tahun lagi, 15 tahun lagi. Sehingga, kalau tidak diatur dengan baik, bisa-bisa lima atau 10 tahun lagi akan sulit. Jadi harus hati-hati," kata Wapres.

photo
Biaya Umrah/Haji naik

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin membenarkan pemerintah masih menghitung kenaikan biaya haji dan umroh pasca penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar lima persen oleh pemerintah Arab Saudi sejak 1 Januari 2018.

Selain menghitung besaran haji dan umroh akibat penerapan PPN dari pemerintah Arab Saudi, Kemenag saat ini juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi sebagai harga acuan/referensi pelaksanaan umroh agar masyarakat aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah.

Salah satu besaran yang diusulkan adalah Rp 20 juta per orang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sudah disepakati oleh Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh).

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement