IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Penasehat Ikatan Penyenggara Haji Indonesia (IPHI), Basri Bermanda menilai bahwa usulan Kementerian Agama yang akan menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 2,58 persen masih logis. Karena, menurut dia, Pemerintah Arab Saudi juga telah mengeluarkan kebijakan pajak lima persen.
"Jadi menurut saya itu logis saja, tidak mengada-mengada. Jadi kalau lima persen dampaknya dua persen itu bisa jadi. Tentu BPIH-nya naik," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/1).
Ia menuturkan, selama ini Pemerintah Arab Saudi memang belum pernah mengenakan pajak. Namun, kata dia, tampaknya Pemerintah Arab Saudi sudah kedodoran secara ekonomi, sehingga mengenakan pajak sebesar lima persen tersebut.
"Nampaknya Saudi mulai kedodoran. Jadi itu berdampak dua persenanlah kepada jamaah haji kita, karena ongkos pesawat tidak masuk itu. Jadi komponen yang ada di Saudi saja yang dihitung oleh Pak Menteri," ucapnya.
Menurut dia, nantinya usulan kenaikan ongkos haji tersebut masih akan dibahas lagi bersama Komisi VIII dan juga Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, kata dia, sebenarnya calon jamaah haji Indonesia tidak akan keberatan jika biaya haji naik 2,58 persen, asalkan layanan haji juga ditingkatkan.
"Saya pikir hitungannya masih rasional. Tapi komisi VIII nanti menghitung lagi dengan BPKH juga. Saya jujur kita ini luar biasa sekarang. Jamaah kita ini berapapun mau bayar asal ditingkatkan pelayananya," kata Basri.
Ia menambahkan, layanan haji pada tahun 2017 lalu sudah cukup baik. Namun, Basri tetap berharap agar Kemenag terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, khususnya terkait layanan jamaah haji di Mina. "Mudah-mudahan pelayanan di Arab saudi lebih bagus, terutama di Arafah-Mina itu juga," jelas Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI ini.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan bahwa biaya haji pada 2018 diprediksi naik sebesar 2,58 persen atau Rp 900.670. Kenaikan biaya haji ini selain karena adanya kenaikan harga avtur juga dikarenakan pihak Arab Saudi menetapkan kenaikan pajak sebesar 5 persen atas seluruh fasilitas haji.
Kenaikan biaya haji ini membuat masyarakat terpaksa harus merogoh kocek lebih yang semula biaya haji Rp 34,89 juta menjadi Rp 35,79 juta. "Adanya kebijakan pajak baru dari pemerintah Arab tak bisa diganggu gugat. Hal ini sama seperti ketika negara kita menetapkan kenaikan pajak," ujar Lukman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (22/1).