Rabu 24 Jan 2018 10:45 WIB

Menyerang Guru di Saudi Dihukum 10 Tahun dan Denda

Setiap serangan fisik terhadap staf kementerian dianggap kejahatan pembununuhan.

Sekolah Al-Haramain di Arab Saudi. (ilustrasi)
Foto: Kedubes Arab Saudi
Sekolah Al-Haramain di Arab Saudi. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, RIYADH - Siapa pun yang secara fisik menyerang seorang guru atau anggota staf sekolah di Arab Saudi akan didakwa melakukan kejahatan yang dapat dihukum 10 tahun penjara. Selain itu atau denda SR1 juta, atau kedua hukuman tersebut," kata Menteri Pendidikan Ahmed Al-Issa.

Menteri tersebut berbicara dalam sebuah debat mengenai pedoman prosedural untuk melindungi institusi pendidikan dan staf mereka pada hari Senin (22/1). Pejabat terkemuka dari kementerian dan sejumlah departemen terkait lainnya ikut berpartisipasi dalam debat tersebut.

"Setiap serangan fisik terhadap salah satu staf kementerian akan dianggap sebagai kejahatan pembunuhan yang menjamin pemenjaraan dan denda," kata surat kabar Makkah mengutip menteri tersebut seperti dilansir Sauidgazette.

Ketika ditanya apakah kementerian tersebut berencana menunjuk petugas keamanan di sekolah anak laki-laki, seperti halnya sekolah anak perempuan, menteri tersebut mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan hal ini. "Kami juga berencana memperluas penggunaan kamera pengawas di sekolah-sekolah di semua tingkat pendidikan," tambahnya.

Menteri mengatakan, panduan prosedural tidak terbatas pada tingkat pendidikan tertentu saja. Namun, akan mencakup semua tahap pendidikan umum. Dia mengatakan, panduan tersebut ditinjau oleh sejumlah pakar hukum sebelum akhirnya disetujui dan juga telah direvisi secara menyeluruh oleh departemen hukum kementerian.

Menurut dia, panduan ini akan terus diperbarui untuk mengatasi perkembangan baru. "Kementerian juga tengah mengerjakan sebuah dokumen yang menentukan perilaku staf," katanya. Dia menambahkan, dokumen tersebut akan segera diterbitkan.

"Kami sedang membangun budaya saling menghormati dan interaksi positif di antara semua staf kementerian," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement