Rabu 24 Jan 2018 13:33 WIB

Wapres Jelaskan Penyebab Usulan Kenaikan Dana Haji

Saudi ingin memperbaiki ekonominya, tidak lagi tergantung kepada minyak saja.

Karyawati melayanin nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Banking Hall Bank Syariah mandiri (BSM) Cabang Mayestik, Jakarta, Senin (10/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayanin nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Banking Hall Bank Syariah mandiri (BSM) Cabang Mayestik, Jakarta, Senin (10/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan usulan kenaikan dana haji . Menurutnya, kenaikan ini disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Arab Saudi ingin meningkatkan ekonomi sehingga menerapkan biaya pajak bagi jamaah yang menjalankan ibadah haji.

"Sekarang Saudi ingin memperbaiki ekonominya, tidak lagi tergantung kepada minyak saja, maka mereka sudah mulai bayar pajak, PPN (pajak pertambahan nilai) dan sebagainya; sehingga biaya haji itu naik," kata Wapres Kalla ketika memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (24/5).

Rencana kenaikan biaya haji tersebut disebabkan oleh penerapan pajak untuk biaya sejumlah pelayanan, yang selama ini tidak dikenakan pajak. Hal ini  seperti pembuatan visa, katering, hotel, bahan bakar pesawat, dan akomodasi selama jamaah di Arab.

"Biaya haji itu naik bukan karena biaya pokoknya naik, tetapi karena pajak yang dikenakan kepaada 'service' di sana termasuk visa, kan musti bayar visa, dan juga katakanlah sewa bus, pajak lima persen dan macam-macam," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan pemerintah masih menghitung kenaikan biaya haji dan umrah pascapenerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar lima persen oleh pemerintah Arab Saudi sejak 1 Januari 2018.

"Sejak Januari tahun 2018 ini memang pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak bagi semua warganya termasuk warga negara asing. Siapa pun itu diberlakukan sama terkait dengan semua barang, makanan, minuman, pelayanan semua bentuk retribusi itu dikenakan lima persen tidak terkecuali umroh dan haji. Karena itu sudah bisa diperkirakan biaya umroh dan haji bisa mengalami penyesuaian kenaikan lima persen ini," kata Lukman.

Selain menghitung besaran haji dan umrah akibat penerapan PPN dari pemerintah Arab Saudi, Kemenag saat ini juga menyiapkan sejumlah regulasi sebagai harga acuan/referensi pelaksanaan umrah. Tujuannya  agar masyarakat aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah.

Salah satu besaran yang diusulkan adalah Rp20 juta per orang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sudah disepakati oleh Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement