Jumat 26 Jan 2018 23:19 WIB

Anggota DPR: Pembahasan Kenaikan BPIH 2018 Belum Final

Ada beberapa peningkatan pelayanan bagi jamaah sebagaimana diusulkan pemerintah.

Menag Lukman Hakim Saifuddin menyerahkan usulan anggota Panja BPIH Kemenag kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saifuddin menyerahkan usulan anggota Panja BPIH Kemenag kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan, pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2018 belum final. Alasannya, hal itu masih akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.

"(BPIH 2018) masih akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah," kata Khatibul Umam Wiranu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/1).

Menurut dia, memang ada beberapa peningkatan pelayanan bagi jamaah sebagaimana telah diusulkan pemerintah. Usualan pemerintah antara lain, konsumsi diberikan secara penuh selama jemaah berada di Arab Saudi, peningkatan bimbingan manasik haji, peningkatan pemondokan jemaah haji, dan peningkatan pelayanan di Arafah dan Mina.

Khatibul mengemukakan, pihaknya akan mencari terobosan dalam pembahasan besaran BPIH bersama dengan Kementeriaan Agama. Di antaranya adalah pemerintah diminta untuk melakuan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait dengan beban biaya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, PPN lima persen jangan dibebankan kepada jamaah, tetapi juga kepada mitra pengusaha yang berada di Arab Saudi dengan mengontrol harga-harga khusus di musim haji karena periode ibadah memerlukan kebijakan khusus.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan usulan kenaikan dana haji disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Arab Saudi ingin meningkatkan ekonomi sehingga menerapkan biaya pajak bagi jemaah yang menjalankan ibadah haji.

"Sekarang Saudi ingin memperbaiki ekonominya, tidak lagi tergantung kepada minyak saja, maka mereka sudah mulai bayar pajak, PPN, dan sebagainya, sehingga biaya haji itu naik," kata Wapres Kalla ketika memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (23/1).

Rencana kenaikan biaya haji tersebut disebabkan oleh penerapan pajak untuk biaya sejumlah pelayanan, yang selama ini tidak dikenakan pajak, seperti pembuatan visa, katering, hotel, bahan bakar pesawat dan akomodasi selama jemaah di Arab. Sementara itu, Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 900.670 atau 2,58 persen untuk musim haji 2018 dari 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement