IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Harga referensi paket umrah sebesar Rp 20 juta akan segera ditetapkan bulan Februari. Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim, Senin (29/1).
"Insya Allah bulan depan," katanya kepada Republika. Penetapan harga referensi merupakan salah satu upaya untuk menghindari masalah tertundanya keberangkatan umrah sehingga sangat merugikan jamaah.
Dalam beberapa bulan terakhir, muncul First Travel, PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tour), Hanin Tour, PT Solusi Balad Lumpah (SBL) yang gagal memberangkatkan puluhan ribu jamaah. Mereka menjual paket umrah dengan harga yang tidak rasional.
Menurut Arfi, saat ini tim sedang menunggu penetapan revisi Peraturan Menteri Agama terkait umrah. Setelah itu, penetapan harga referensi baru bisa dilakukan.
"Harga referensi itu harga acuan berdasarkan standar terendah dari standar pelayanan minimal (SPM)," kata dia. Kemenag menggadang jumlahnya sekitar Rp 20 juta. Ini juga berdasar saran dan rekomendasi biro penyelenggara umrah.
Terkait pengaruh pajak pertambahan nilai Arab Saudi senilai lima persen, Arfi mengatakan, Kemenag juga sedang mengkaji imbasnya. Namun, Rp 20 juta telah menjadi standar paling mungkin meski keputusan tetap terbuka.