IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa bulan setelah mencuatnya kasus First Travel yang diduga telah menipu 58 ribu jamaah umrah, baru-baru ini muncul kasus penipuan umrah yang telah merugikan ribuan hingga puluhan ribu jamaah. Beberapa travel umrah termasuk Hanien Tours, Abou Tours, PT Solusi Balad Lumampah (SBL), tersangkut dalam kasus penipuan umrah. Diduga, uang jamaah digunakan untuk kepentingan di luar urusan umrah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan, yang membuat miris karena travel-travel tersebut berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Agama. Oleh karenanya, dia mengatakan, sudah seharusnya Kemenag sebagai pemberi izin dan regulator melakukan evaluasi dan pengawasan super ketat.
Namun, menurutnya, yang terjadi Kemenag seakan tidak berdaya dan kehilangan taring menghadapi PPIU tersebut. Dia menilai, perlindungan hukum terhadap jemaah umrah hampir tidak berjalan. Padahal, korban umumnya adalah rakyat kecil berpenghasilan terbatas.
"Jika Kemenag tidak bisa memberikan perlindungan, kepada siapa lagi jamaah umrah mengharapkan perlindungan? Mau menunggu berapa ribu korban lagi jatuh? Sampai kapan keadaan ini akan terus dibiarkan?" ujar Mustolih, dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (31/1).
Mustolih mengatakan, peritiswa semacam ini secara beruntun terus terjadi dalam rentang waktu yang begitu singkat. Sementara potensi kejadian penipuan terhadap jamaah umrah dengan berbagai modusnya masih terus akan terjadi di masa mendatang. Karena itulah, dia meminta, agar presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah harus menyatakan situasi ini sebagai darurat penyelenggaraan ibadah umrah.
Jika perlu, kata dia, pemerintah menghentikan sementara (moratorium) pengiriman jamaah umrah sampai penyelenggaraan umrah benar-benar bersih dari PPIU nakal. Ia mengatakan, presiden harus memimpin sendiri langkah penyelamatan terhadap puluhan ribu rakyat kecil yang terus menerus menjadi korban.
"Pemerintah tidak boleh kalah oleh travel nakal. Inilah saatnya pemerintah mengambil alih dan terjun langsung sebagai penyelenggara ibadah umrah sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji," lanjutnya.
Mustolih menjelaskan, landasan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah sebagai penyelenggara umrah secara eksplisit tertuang dalam Pasal 43 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Yang mana, dinyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh menteri.
Dikatakannya, selama ini, penyelenggaraan umrah dilepas begitu saja kepada pihak swasta. Namun, belakangan selalu muncul berbagai masalah yang merugikan puluhan ribu orang.
Karena itu, menurutnya, saatnya pemerintah terjun langsung menyelenggarakan umrah agar tidak lagi didominasi swasta sebagaimana satu-satunya penyelenggara sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah dan swasta (untuk haji khusus).
"Sehingga perlindungan hukum terhadap jamaah maksimal, travel bisa dikontrol, tidak ada banderol harga asal murah tapi membuat jamaah jadi susah," tambahnya.