IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mulai melayani pembuatan paspor bagi masyarakat yang ditetapkan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan sesuai daftar tunggu mendapat giliran melaksanakan ibadah haji pada 2018. "Pelayanan pembuatan paspor bagi calon haji sudah dimulai sejak Januari 2018 dan ditargetkan Maret tuntas," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan di Palembang, Kamis (1/2).
Menurutnya, pembuatan paspor itu untuk lima kabupaten dan kota sesuai dengan wilayah kerja. Saat ini terus berlangsung pelayanan pembuatan paspor haji untuk lima daerah di Sumsel. Masing-masingh yakni Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sedangkan calon haji dari daerah Sumsel lainnya dilayani Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim.
Dia menjelaskan paspor haji sama dengan paspor biasa yang digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk melakukan perjalanan haji beberapa tahun ini tidak lagi menggunakan paspor khusus. Bagi yang telah memiliki paspor dan pada saat musim haji masa berlakunya belum habis, tidak perlu repot untuk membuat paspor baru karena sesuai ketentuan tetap bisa digunakan untuk berangkat haji.
"Melalui pelayanan tersebut kami optimistis pembuatan paspor untuk sekitar 5.000 calon haji tahun ini dapat diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kementerian Agama," ujar Budi.