Kamis 01 Feb 2018 13:47 WIB

Terkait Gagal Berangkat, Polisi Bekukan Kegiatan PT SBL

Untuk melakukan pelacakan aset-aset milim tersangka polda kerja sama dengan PPATK.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Samudi, SiK, MH menyampaikan rilis kasus penipuan jamaah umrah dan haji oleh PT SBL di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Samudi, SiK, MH menyampaikan rilis kasus penipuan jamaah umrah dan haji oleh PT SBL di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).

IHRAM.CO.ID,  BANDUNG -- Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto menegaskan, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) telah membekukan kegiatan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang berkantor pusat di Jalan Dewi Sartika No 45, Kota Bandung. Kantor yang baru sebulan beroperasi dan masih dalam tahap pembangunan akhir itu disegel garis polisi.

"Sudah kita bekukan dan tidak boleh beroperasi sejak kemarin," kata dia menjawab Republika.co.id, Kamis (1/2).

Meski telah dibekukan, kata Agung, PT SBL masih diperbolehkan memberangkatkan calon jamaah umrah yang telah mendapatkan jadwal pemberangkatan yang pasti. Namun, bagi jamaah yang belum memegang tiket dan visa tidak bisa diberangkatkan.

"Kalau yang sudah ada jadwal pemberangkatan itu berarti sudah pegang visa dan tiket silakan. Kan kasihan kalau sudah siap berangkat. Yang dibekukan adalah aktivitas kantotnya," kata dia yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi SiKMH.

Menurut Agung, jamaah yang menjadi korban PT SBL diharapkan mendatangi posko pengaduan di Mapolda Jabar. Sampai saat ini jumlah jamaah yang melapor masih terus berdatangan. Ada yang datang langsung ke Mapolda dan ada yang melalui call center.

Ia mengatakan, bagi calon jamaah yang akan mengambil paspor bisa langsung ke PT SBL atau pihak Polda Jabar akan menjembatani pengambilan paspor tersebut. "Paspor milik calon jamaah yang gagal berangkat harus dikembalikan. Bisa diambil di PT SBL atau kita fasilitasi," imbuh dia.

photo
Direktur Utama PT SBL, AJW (38 tahun) memamerkan koleksi mobil mewahnya.

Untuk menelusuri aset-aset lain milik tersangja AJW (38 tahun) dan ER (45) warga perumahan Tanjungsari Residance Kecamatan Antapani, Kota Bandung, penyidik masih terus mengembangkannya. Unuk melacak aset tersebut, imbuh dia, Polda Jabar juga bekerjasana dengan PPATK. " Kita akan terus melakukan pelacakan aset-aset milim tersangka. Kita kerja sama dengan PPATK," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement