IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana PT SBL. "Kita menggandeng teman-teman PPATK untuk stressing aliran dananya kemana. Akan kita kejar," kata dia kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (1/2).
Sampai saat ini, kata Agung, polisi baru menyita sejumlah aset bergerak (puluhan mobil dan motor) serta aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan di Antapani, Jalan Dewi Sartika No 45 Kota Bandung, serta beberapa aset tanah lainnya. Terkait dengannya dugaan sejumlah aset mobil mewah yang telah dijual sebelum AJW dan ER ditetapkan sebagai tersangka kapolda masih mendalaminya.
"Kalau memang benar ada dan memiliki kolerasi ( dengan kasus) akan kita kejar dan sita. Tapi, sampai saat ini, aset yang disita seperti yang kemarin disampaikan," kata dia didampingi Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi SiK MH.
Menurut Agung, aset yang telah disita penyidik menjadi barang bukti dalam proses hukum kasus ini. Artinya, imbuh dia, aset tersebut tak bisa serta merta dilelang dan kemudian dijadikan ganti rugi kepada para korban. Keputusan aset ada di tangan hakim pengadilan.
Jika keputusan hakim aset tersebut disita kemudian dilelang dan dikembalikan kepada korban, maka hal itu harus dijalankan."Tunggu keputusan pengadilannya seperti apa. Kalau diputuskan dilelang dan dikembalikan ke korban ya harus dijalankan," tutur dia.