Kamis 01 Feb 2018 23:25 WIB

Bahas Perlindungan Jamaah, Asosiasi dan DPR Gelar Pertemuan

DPR Komisi VIII merupakan pihak penengah yangmenjadi pendengar dan penyalur ide.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar saat menghadirii rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar saat menghadirii rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- DPR RI Komisi VIII menggelar pertemuan dengan asosiasi biro perjalanan haji dan umrah pada Rabu (31/1). Pertemuan ini membahas peranan asosiasi dalam perbaikan pelayanan dan perlindungan jamaah pada penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri empat asosiasi yakni Himpuh, Amphuri, Asphurindo dan Kesthuri. Sekretaris Jenderal Asphurindo, Agus Sofyan mengatakan, pertemuan memberi kesempatan pada semua pihak untuk memberi masukan.

"Memberikan kesempatan atau ruang bagi Asosiasi untuk duduk bersama dalam menata umrah dan haji khusus di Indonesia, karena memang para tIm ahlinya itu ada di asosiasi," kata Agus pada Republika.co.id, Kamis (2/1)

Menurutnya, DPR Komisi VIII merupakan pihak penengah yang dapat menjadi pendengar dan penyalur ide. Agar dapat melakukan proses penyempurnaan untuk perbaikan umrah dan haji khusus ini.

"Memang dipembahasan kemarin salah satu yang hot adalah kenapa kok terjadi lagi masalah penipuan travel umrah?," kata dia. Pembahasan kemudian mencari akar permasalahan dan solusi.

Beberapa penyebab yang diyakini diantaranya adalah karena respon lamban juga kurang pengawasan. Asosiasi kemudian sepakat untuk lebih ketat dalam pengawasan pada anggota.

Bulan Februari akan menjadi awal pemeriksaan terhadap biro perjalanan yang menjual paket di bawah harga rasional. Menurut Agus, pertemuan kemarin belum melibatkan Kementerian Agama.

"Tidak ada perwakilan Kemenag, karena justru kalo ada bisa panjang," kata dia. DPR sebagai juri, PHU Kemenag sebagai pegulator dan Asosiasi sebagai pelaku. Setelah pertemuan dengan Asosiasi, DPR menggelar pertemuan dengan Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement