IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai membahas ongkos yang harus dikeluarkan jamaah yang akan berhaji tahun ini. Pembahasan perdana dilakukan pada Rapat Panja di DPR.
Panja Pemerintah diketuai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali. Adapun Ketua Panja DPR adalah Noor Achmad yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
"Pemerintah mengajukan kenaikan biaya haji tahun 2018 M kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 900 ribu. Hal ini salah satunya karena dampak pengenaan pajak penambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi untuk seluruh produk barang dan jasa," kata Nizar, kemarin.
Menurut Nizar, biaya operasional di Arab Saudi kini secara umum naik, baik pada aspek akomodasi, konsumsi, maupun transportasi. Meski demikian, Nizar memastikan,
Dengan adanya kenaikan tersebut biaya haji diperkirakan naik rata-rata menjadi Rp 35.790.982. Sementara rerata biaya haji tahun 2017, sebesar Rp 34.890.312.
Usulan pemerintah ini masih terus akan dibahas secara intensif antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI. Biaya haji yang diusulkan ke DPR belum final. Kemungkinan biaya haji lebih rendah pun masih terbuka.
"Nanti dalam negosiasi harga bisa dilakukan oleh tim yang ke sana. Mereka bisa atau tidak menekan harga akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Kalau itu bisa, artinya bisa ditekan lagi (biayanya)," kata Nizar.