Sabtu 03 Feb 2018 01:37 WIB

Kenaikan Ongkos Haji Dinilai Beratkan Jamaah

Masih ada cara lain untuk merespons kebijakan Arab Saudi tersebut

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj memberikan keterangan kepada wartawan.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj memberikan keterangan kepada wartawan.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menilai, kenaikan ongkos haji yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) dinilai akan memberatkan calon jamaah haji. Menurut dia, seharusnya pemerintah juga tidak terburu-buru dalam mematok Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 35.790.982.

"Mestinya pemerintah tidak lagsung buru-buru untuk mematok kenaikan biaya haji dengan adanya kebijakan pengenaan adanya velue added tax 5 persen dari pemerintah Arab Saudi karena akan memberatkan jamaah," ujar Mustolih saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (2/1).

Menurut dia, masih ada cara lain untuk merespons kebijakan Arab Saudi tersebut. Misalnya, kata dia, pemerintah bisa menghitung ulang atau efesiensi katering dengan cara mengurangi volume atau spesifikasi tanpa mengurangi kualitas.

"Masih ada cara lain bisa dipertimbangkan misalnya menyisir anggaran untuk dilakukan efesiensi," ucapnya.

Seperti diketahui, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah mengusulkan kepada Komisi VIII agar ongkos haji tahun ini naik 2,58 persen atau Rp 900.670. Dengan demikian, biaya ongkos haji tahun 2017 yang sebesar Rp 34.890.312 akan naik menjadi Rp 35.790.982.

Sekjen Kemenag, Nur Syam mengatakan, kenaikan angka tersebut diusulkan lantaran jumlah makan jamaah haji akan ditambah menjadi 50 kali, yang mana sebelumnya jamaah haji hanya memperoleh jatah makan 25 kali.

Selain itu, dikarenakan juga tahun ini akan ada kenaikan bahan bakar pesawat terbang atau avtur. "Lalu kemudian yang tak kalah penting juga karena adanya kenaikan PPN 5 persen yang itu mulai diterapkan Pemerintah Saudi mulai tahun ini," kata Nur Syam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement