Senin 05 Feb 2018 20:20 WIB

Korban Umrah Bodong PT GAM Tuntut Pengembalian Dana

Pemilik travel MA diketahui sempat dipidana pada pertengahan 2016.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Korban penipuan dan penggelapan dana Umrah PT GAM datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Korban penipuan dan penggelapan dana Umrah PT GAM datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/1).

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM), menyambangi Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (5/1). Para korban tersebut menuntut langkah lebih lanjut pengembalian dana para korban pada pemilik travel, Mahfudz Abdullah.

Kuasa hukum para korban Muhammad Zakir Rasyidin menyatakan, kedatangannya ke Bareskrim bersama sejumlah korban adalah untuk menanyalan proses lebih lanjut soal kasus tersebut. "Harapan kita ke bareskrim karena kan antar kota antar provinsi korbannya, jadi kita ke dalam (Bareskrim) tadi koordinasi tentang penanganan lebih lanjut disini," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/1).

Modus yang dilakakan PT GAM ini, kata Zakir, hampir sama dengan kasus First travel. Sehingga, diharapkan bisa difollow up lebih besar lagi. Menurut Zakir, pertanggujawaban hukum untuk korban belum tuntas. Ia bersama para jamaah pun menginginkan kejelasan lebih lanjut.

Zakir belum melakukan pelaporan di Bareskrim. Tetapi, ia mengatakan, sudah melakukan pelaporan di sejumlah Polda sejak 2016. Namun, setelah melakukan konsultasi dengan pihak Bareskrim, Zakir memutuskan untuk melakukan laporan esok hari untuk menghimpun korban. "Kita diminta koordinasi. Kalau ada korban lain yang belum buat laporan di pilda atau polres, maka kita diminta lengkapi bukti yang jumlahnya dr rarusan sampe ribuan orang," kata dia.

Zakir tidak menyebutkan jumlah pasti surat kuasa korban yang akan dijadikannya untuk dasar pelaporan. Namun, dia menyebutkan, ratusan korban akan dia himpun dengan total kerugian sekira Rp 30 miliar.

Sementara pemilik travel Mahfudz Abdullah diketahui sempat dipidana pada pertengahan 2016 selama sepuluh bulan dalam kasus lainnya. Namun, Zakir menilai, kasus ini belum selesai begitu saja. Menurutnya, masih banyak korban yang baru melaporkan dan pengembalian dana jamaah belum dilakukan.

Berita Terkait
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi