Selasa 06 Feb 2018 10:27 WIB

Penyidik Minta Keteramgan Saksi Ahli dan PPATK

Penyidik juga meminta keterangan pihak eksternal lain yaitu Garuda dan perbankan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Samudi, SiK, MH menyampaikan rilis kasus penipuan jamaah umrah dan haji oleh PT SBL di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Samudi, SiK, MH menyampaikan rilis kasus penipuan jamaah umrah dan haji oleh PT SBL di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminlas Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, masih menyakukan penyidikan dalam kasus dugaan penipuan yang dilalukan PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas dua tersangka yaitu AJW (38 tahun) dirut SBL dan ER (35), penyidik meminta keterangan saksi ahli eksternal yaitu dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan serta PPATK.

"Untuk keterangan saksi ahli dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, sudah dilakukan. Sedangkan PPATK kita jadwalkan hari ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, MH kepada Republika.co.id, Selasa (6/1)2).

Keterangan dari Kementrian Perindustrian dan PPATK, kata Samudi, sangat diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan kedua tersangka. Selain itu, kata dia, penyidik juga meminta keterangan pihak eksternal lainnya yaitu penerbangan Garuda dan sejumlah bank.

Pihak Garuda dimintai keterangan terkait jasa penerbangan sementara sejumlah bank terkait penggalangan dana milik calon jamaah. "Keterangan dari Garuda dan sejumlah bank juga sudah dilakukan," kata dia.

Sedangkan keterangan dari pihak internal PT SBL terus dilakukan dengan meminta keterangan dari Vel (komisaris utama PT SBL), MC (karyawan IT dan analis PT SBL), Dad (bagian programer kinvensional PT SBL), dan Hus (bagian tikecting dan akomodasi PT SBL). Meski telah memeriksa sejumlah karyawan SBL, kata dia, namun status mereka masih sebagai saksi.

Namun demikian tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Tergantung dari hasil pengembangan yang terus dilakukan penyidik ," imbuh dia.

Seperti diberitakan, sebanyak 12.845 calon jemaah umrah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan biro perjalanan haji dan umrah PT SBL yang berkantor di Jalan Dewi Sartika No 45 Kota Bandung. Akibatnya belasan ribu calon jamaah umrah dan haji tersebut gagal diberangkan ke Tanah Suci.

Dalam kasus ini penyidik Direkrorat Krimsus Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka yaitu AJW (dirut SBL) dan ER (karyawan SBL). "Total jamaah yang sudah mendaftar sebanyak 30.237. Yang sudah diberangkatkan sebanyak 17.383 jamaaah dan sebanyak 12.845 gagal diberangkatkan," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement