IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka proses pembatalan haji reguler. Proses penutupan dilakukan pemerintah selama kurang lebih dua puluh hari.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan keputusan Dirjen tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler, hari ini sudah ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Proses pembatalan akan kembali dibuka besok," terang Ahda dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Senin (5/2).
Proses pembalatan haji reguler sempat ditutup sementara karena seiring dilakukannya perubahan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, BPKH mulai bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan oleh UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Mulai 2018, dana haji dikelola oleh BPKH sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.
Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra (Nafit) menambahkan, bila sebelumnya calon jemaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, mulai tanggal 12 Januari 2018, setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH. Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH.
"Kini, pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan," ujar Nafit.
Seiring dengan itu, proses pembatalan pendaftaran haji kini dilakukan melalui dua pintu. Proses pembatalan melalui Kementerian Agama, sedang pengembalian dana hajinya akan dilakukan oleh BPKH.
"Pembatalan tetap berlangsung seperti semula. Dari jemaah ke Kankemenag Kab/Kota. Selanjutnya, surat pengajuan dikirim ke Ditjen PHU," terangnya.
Setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi batal, Ditjen PHU akan mengirim surat pengajuan pengembalian dana jemaah batal ke BPKH untuk diproses lebih lanjut sampai uang cair melalui BPS BPIH. Proses pembatalan dari Kankemenag sampai dengan diajukan ke BPKH selama delapan hari kerja.
"Sedangkan BPKH akan melakukan verifikasi dan pencairan dana. Kalau merujuk pada RPP Pengelolaan Keuangan Haji, durasi waktunya sekitar lima hari kerja," tandasnya.
Kepada jemaah haji reguler yang akan melakukan proses pembatalan, Nafit mengimbau untuk mulai mempersiapkan berkas-berkasnya dan datang ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar.