IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama RI hanya memiliki regulasi untuk aplikasi yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut. Salah satu aplikasi yang dikeluarkan Kemenag adalah Umrah Cerdas.
Aplikasi ini digagas oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk meningkatkan layanan pada jamaah umrah pada 2016. Kemenag juga mengeluarkan Aplikasi Haji Pintar.
Terkait aplikasi lain, Kemenag tidak mengambil kendali. "Regulasi aplikasi hanya untuk aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemenag," kata Kepala Seksi Pengawasan PPIU, Denny Fathurahman pada Republika.co.id.
Pada 2016, muncul aplikasi MudahUmrah yang menawarkan layanan mencicil biaya secara fleksibel. Jamaah akan berangkat begitu dana sudah cukup sesuai dengan ketentuan MU yakni Rp 30 juta. Pengguna aplikasi bisa mendapat potongan cicilan, jika mengajak orang lain untuk mendaftar.
Baca Juga: MudahUmrah Gandeng Lembaga Keuangan Legal
Denny menyampaikan, Kemenag tidak merekomendasikan jika berangkat umrah dengan mencicil. "Yang pasti kita tidak membenarkan umrah dicicil karena untuk berangkat umrah dan haji syaratnya istitho'ah yaitu mampu baik kemampuan biaya maupun kesehatan," kata dia.
Sistem mencicil juga dinilai masih berisiko. Jamaah membayar lebih dulu dengan keberangkatan yang belum jelas. Menurut Denny, ini selalu menjadi masalah dalam penyelenggaraan umrah.
"Uang terkumpul, jamaah banyak tapi akhirnya tidak seperti yang kita harapkan," kata Denny. Ia menyarankan masyarakat yang ingin berangkat umrah harus selalu ekstra hati-hati karena biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.
Masyarakat harus benar-benar mengetahui rekam jejak biro perjalanan yang akan membawanya ke tanah suci. Juga tata cara yang dijalani harus sesuai dengan syariat.