Rabu 14 Feb 2018 21:32 WIB

Kemenag Solo Usul Agar Daerah Bisa Awasi Cabang Biro Umrah

perlu adanya perubahan regulasi terkait izin operasional kantor cabang biro umrah

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Seorang petugas dari biro perjalanan haji dan umrah (kiri) menerangkan proses pemberangkatan umrah kepada calon jamaah.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Seorang petugas dari biro perjalanan haji dan umrah (kiri) menerangkan proses pemberangkatan umrah kepada calon jamaah.

IHRAM.CO.ID,  SOLO --- Masalah biro perjalanan haji dan umrah terus bermunculan. Setelah First Travel, Hannien Tour, kini mencuat lagi dugaan penipuan yang dilakukan Abu Tours pada jamaahnya. Di Solo, misalnya, Kemenag Solo mencatat ada sekitar 214 jamaah yang hingga saat ini belum diberangkatkan oleh Abu Tours cabang Solo.

Kepala Kemenag Solo, Muslim Umar mengatakan perlu adanya perubahan regulasi terkait izin operasional kantor cabang perjalanan haji dan umrah di daerah. Sebab selama ini, banyak kantor cabang biro perjalanan haji dan umrah swasta yang berdiri di tiap daerah tanpa sepengetahuan Kemenang baik di Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Kantor cabang biro perjalanan haji dan umrah berani mendirikan cabang dengan bermodalkan disahkannya izin operasional kantor pusat oleh Kementerian Agama RI di Jakarta.   Hal itu pun menyulitkan Kemenag di masing-masing daerah untuk melakukan pemantauan. Terlebih, kantor cabang biro perjalanan haji dan umrah itu pun tak membuat laporan rutin tentang terkait keberangkatan jamaah tiap bulannya.

"Kita tak tahu operasionalnya kapan, tak tahu jamaahnya, tak tahu biayanya berapa. Kita (Kemenag Kabupaten Kota) tak diberi kewenangan untuk mengetahui. Kami mengertinya setelah masalah muncul, sehingga kita itu buta," tutur Muslim kepada Republika pada Rabu (14/2).

Kemenag Solo pun mendorong agar ada aturan yang mensyaratkan bagi sebuah biro perjalanan haji dan umrah yang ingin mendirikan kantor cabang, untuk membuat izin operasional kantor cabang lewat Kemenag di tiap Kabupaten Kota. Selain itu, kantor cabang biro perjalanan haji dan umrah pun diminta untuk membuat dan menyetorkan laporan terkait keberangkatan Jamaah pada Kemenag di masing-masing Kabupatrn Kota.

Di Solo sendiri,  tercatat ada sebanyak 4 biro perjalanan  haji dan umrah yang berkantor pusat di Solo (izin operasional langsung ke Kemenag Pusat). Selain itu ada 12 kantor cabang biro perjalanan haji dan umrah yang sudah memperoleh izin operasional dari Kemenag Provinsi dengan tembusan Kemenag Kota Solo.

Namun terdapat sebanyak 127 kantor cabang biro perjalanan haji dan umrah yang hingga saat ini tak mempunyai izin operasional baik dari Kemenag Provinsi maupun Kemenag Kabupaten Kota. Kantor cabang biro perjalanan haji dan umrah itu pun tak melaporkan kegiatan per bualnnya.

"Semestinya ada regulasi yang memberikan kewenangan pada kami (Kemenag Kabupaten Kota), Kalau mau berdiri, harus ada izin operasional," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement