Kamis 15 Feb 2018 00:35 WIB

Kemenag akan Minta Klarifikasi Pembimbing Sa'i Pancasila

Pemerintah memiliki program yang dikenal dengan pembinaan KBIH.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi Endang Jumali
Foto: dok. Kemenag.go.id
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi Endang Jumali

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Sebuah video dari seorang pembimbing umrah beredar viral di media sosial. Dalam akun Facebook bernama Said Humaidy Aba Nick, ia membagikan video singkat saat menjalankan ibadah umrah. Video tersebut menjadi viral, karena saat melaksanakan Sa'i, ia menuntun jamaah untuk membaca do'a sembari diselingi dengan ikrar Pancasila. Jamaah yang dibimbingnya pun mengikuti bacaan Said.

Menanggapi itu, Kasubdit Bimbingan Jamaah, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Endang Jumali, mengatakan, secara urutan dalam ibadah Umrah, jamaah telah sah melaksanakan umrah karena sudah terpenuhi syarat dan rukun, yaitu Sa'i, Namun demikian, dia mengatakan, membacakan do'a diselingi ikrar Pancasila secara kelaziman memang tidak lazim.

Karena, menurutnya, ibadah Umrah sudah memiliki Nash dan aturan tata cara pelaksanaanya baik dalam Alquran maupun hadist. Sehingga, kata dia, menjadi kewajiban untuk mengikuti tata cara yang sudah digariskan.

Dia mengatakan, ibadah secara kaidah asalnya tidak boleh dilakukan asal-asalan. Menurutnya, harus ada dalil atau keterangan yang memerintahkan atau menggariskannya.

"Sehingga apa yang dilakukan yang bersangkutan, secara syar'i tidak lazim dan tidak mengikuti kaidah yang berlaku dalam ibadah. Ibadah baik do'a atau yang lainnya tanpa dasar hukum yang jelas jatuhnya jadi bid'ah," kata Endang, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/2).

Terkait dengan pembimbing umrah yang membacakan ikrar Pancasila saat Sa'i tersebut, Endang mengatakan, Kemenag akan melakukan beberapa langkah. Yang pertama, pihaknya akan terlebih dahulu meminta klarifikasi pembimbing yang bersangkutan tentang motif perbuatannya.

Selanjutnya, Kemenag menurutnya akan melakukan komunikasi dengan forum KIBH pusat. Sementara itu, ia mengatakan bahwa Kemenag bisa saja melakukan tindakan pembekuan atau tidak memperpanjang izin KBIH tersebut setelah melalui proses pendekatan dan klarifikasi.

"Tentu setelah langkah-langkah dan proses pendekatan secara organisasi dan personil. Tentu pembekuan bisa saja dilakukan setelah proses yang tidak langsung ambil tindakan," tambahnya.

Dikatakan Endang, dalam hal bimbingan haji dan umrah, UU Haji mengamanahkan kepada pemerintah untuk memberikan bimbingan atau pembinaan baik di tanah air, pesawat dan selama di Arab Saudi. Selain pemerintah yang diberikan amanah dalam pembinaan, pihak masyarakat dapat dilibatkan dalam hal bimbingan. Di sini, pihak masyarakat yang dimaksud, menurutnya, adalah mereka yang berbadan hukum, yaitu seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Sementara terkait rekruitmen pembimbing jamaah, dia mengatakan, Kemenag memiliki standar yang disebut sertifikasi pembimbing. Dalam sertifikasi tersebut, pembimbing diberikan materi yang terkait dengan regulasi perhajian, manasik dan juga materi penunjang lainnya. Di samping itu, adapula materi terkait psikologi komunikasi, etika dan akhlak haji.

"Saat ini kita memiliki jumlah pembimbing yang bersertifikat sejumlah 3.196. Sedangkan jumlah KBIH se-Indonesia mencapai 1.617," lanjutnya.

Dalam hal pembinaan, dia mengatakan, bahwa pemerintah memiliki program yang dikenal dengan pembinaan KBIH, yang khususnya menangani pembimbing. Pembinaan tersebut, dikatakannya, bertujuan untuk menyelaraskan program pemerintah dalam hal manasik dan regulasi perhajian.

"Yang perlu diingat bahwa kita sudah mengeluarkan kebijakan, bahwa pembimbing yang boleh menjadi pembimbing ibadah baik dari unsur masyarakat atau PNS di lingkungan Kemenag harus bersertifikat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement