Sabtu 17 Feb 2018 21:01 WIB

Rangkul Muspida, Advokasi Haji akan Lakukan Diseminasi

advokasi haji hadir dalam memberikan pemahaman dan alih pengetahua pada masyarakat.t

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)
Foto: ROL/Ani Nursalikah
Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --Tim Advokasi Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, pada Senin (19/2). Kunjungan yang akan dipimpin langsung Kasubdit Advokasi Haji Abdurrazak Alfakhir (Abuzak) ini, dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan program diseminasi tentang Advokasi Haji.

"Subdit baru ini kan baru terbentuk dan sangat penting untuk diseminasikan kepada pemangku jabatan di setiap daerah, dan kita mulai dari Kabupaten Bogor," kata Abuzak melalui pesan tertulisnya, Sabtu (17/02).

Abuzak mengatakan, pada era 2003 lalu KUA melalui Subdit Penyuluhan Haji diberdayakan dalam perhajian. Sebelumnya, pada 2002, media massa juga diberdayakan dalam perhajian. "Nah, kali ini kita ingin advokasi haji juga akan melibatkan kelompok sosial masyarakat, misalkan saja organisasi kepemudaan," kata Abuzak.

Sebelum melangkah ke sana, perlu membangun hubungan profesional dengan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). "Bahwa di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ada Subdit Advokasi Haji," kata Abuzak.

Menurutnya, advokasi haji hadir dalam memberikan pemahaman dan alih pengetahuan kepada masyarakat. Ini juga merupakan upaya pencegahan dini kepada masyarakat agar terhindar dari hal negatif. "Nah, di sinilah kita perlu bersinergi dan melibatkan pihak lain melalui Muspida," katanya.

Sesuai arahan tingkat pimpinan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bahwa pelaksanaan program haji agar berbasis layanan dan bermanfaat langsung kepada masyarakat. Sehingga setiap program mencerminkan komitmen melayani dan berintegritas. "Ini yang akan kita lakukan melalui Advokasi Haji," kata Abuzak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement