IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 masih belum ditetapkan pemerintah. Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman menyampaikan, saat ini panitia kerja (panja) BPIH Pemerintah dan Panja BPIH DPR masih dalam proses pembahasan usulan BPIH 2018.
"Pelunasan baru akan dilaksanakan setelah terbit Keppres BPIH 2018," kata dia pada Republika.co.id. Sesuai ketentuan dalam UU no 13 tahun 2008, tambahnya, besaran BPIH ditetapkan Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Setelah Pemerintah dan DPR sepakat dengan besaran BPIH 2018, baru akan diajukan penerbitan Keppres BPIH 2018. Ramadhan menyampaikan tim berupaya segera menyelesaikan pembahasan sehingga bulan Maret sudah bisa ditetapkan BPIH.
Keppres akan berisi besaran BPIH per embarkasi. Tahun lalu, penetapan BPIH diumumkan bulan April, empat bulan sebelum keberangkatan musim haji.
Menurut data Kemenag, BPIH per embarkasi ditentukan berbeda-beda, sesuai dengan jarak tempuh dari masing-masing daerah ke Saudi Arabia. Total ada 12 embarkasi di seluruh Indonesia.
Embarkasi Aceh paling murah, karena wilayahnya paling dekat dengan Tanah Suci. Sedangkan embarkasi dengan BPIH termahal adalah Makassar. Besarannya antara Rp 31 juta hingga Rp 38 juta.