IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah berusaha meningkatkan kualitas pelayanaan haji 2018. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menambah kepuasaan pelayanan haji.
Tahun ini, Kemenag mengusulkan agar jumlah makan jemaah haji di Tanah Suci, Arab Saudi menjadi 40 kali selama prosesi ibadah haji. Angka ini meningkat dibanding tahun lalu hanya 25 kali.
Selain makan, Kemenag juga berusaha meningkatkan kualitas pelayanan sektor transportasi di Tanah Suci. Kualitas bus yang dipakai jamaah untuk berpindah dari satu ke kota lain akan diperbaruhi sehingga kenyamaan dijamin lebih baik.
Menanggapi langkah pemerintah tersebut Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu mengusulkan ada beberapa peningkatan pelayanan yang harus dilakukan pemerintah Indonesia terhadap para jemaaah. Seperti, penambahan bimbingan atau manasik haji.
"Kami mengusulkan agar bimbingan atau manasik haji di tanah air diselenggarakan, di Jawa 8 kali, 2 kali di kabupaten dan 6 kali di KUA (kecamatan). Untuk luar jawa 10 kali, 2 kali di kabupaten dan 8 kali di KUA kecamatan," ujarnya ketika dihubungi Republika di Jakarta, Senin (26/2).
Selain manasik haji, ia juga mengusulkan penambahan maktab (kantor) di kawasan Ajyad, Mekah sebanyak 23 gedung. Sekaligus peningkatan kualitas transportasi berupa bus shalawatan.
"Penambahan maktab baru di daerah Ajyad dengan jarak 1 km serta harus disiapkan bus shalawat," ucapnya.
Soal jumlah makan, ia setuju dengan penambahan sebanyak 40 kali oleh para jemaah Indonesia. Hanya saja, anggaran living cost yang ditanggung para jemaah tidak mengalami peningkatan.
"Usulan pak menteri 50 kali tapi jika 50 kali tidak mungkin karena tiga hari sebelum haji dan dua hari setelah haji itu transportasi dihentikan dan tidak mungkin untuk distribusi konsumsi. Nah, living cost tetap 1500 real," jelasnya.
Menurutnya, beberapa usulan peningkatan pelayanan kualitas haji tersebut yang diutamakan pemerintah Indonesia. Artinya, jika pemerintah mampu merealisasikannya dijamin pelayanan akan lebih berkualitas.
"Jika disetujui Kemenag itu merupakan bentuk peniungkatan pelayanan yang baik dan semakin berkualitas," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, peningkatan kualitas layanan haji tersebut akan disempurnakan oleh Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diperkirakan selesai dalam waktu dekat.
"Kita panja BPIH usulkan agar kualitas ibadah para jamaah haji lebih baik atau sempurna, serta tidak melanggar larangan haji selama menjalankan proses ibadah haji," ungkapnya.