Selasa 27 Feb 2018 18:50 WIB

Satgas Investasi: Abu Tours tak Bisa Dibekukan

Abu Tours masih melaksanakan pemberangkatan jamaah.

Beberapa calon jemaah umrah berada di ruang tunggu saat meminta kejelasan keberangkatan dari pihak travel Abutours Cabang Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, (Ilustrasi)
Foto: Antara/Jojon
Beberapa calon jemaah umrah berada di ruang tunggu saat meminta kejelasan keberangkatan dari pihak travel Abutours Cabang Kendari, di Kendari, Sulawesi Tenggara, (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya tidak bisa mencabut izin operasional Abu Tours dikarenakan perusahaan travel umrah dan haji itu masih memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci. Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Pusat Tongam L Tobing di Makassar mengatakan, jika mencabut atau membekukan izin operasional Abu Tours, maka tentu efeknya pada agenda pemberangkatan jamaah ke depan.

"Abu Tours masih melaksanakan pemberangkatan, yakni pada 22 Februari 2018. Rencananya besok juga mungkin memberangkatkan lagi. Artinya jika ini dicabut izinnya, tidak akan berangkat lagi (jamaahnya) dan tentu menjadi masalah," kata pada acara pelatihan dan gathering wartawan OJK 6 Sulampuan hari ini.

Meski demikian, dirinya mengakui, jika travel Abu Tours memang tengah dalam masalah. Apalagi kasus ini sudah berada atau ditangani Polda Sulsel untuk ditindak lanjuti. "Tetapi memang travel ini bermasalah karena paket murah, padahal normalnya pembiayaan umroh itu di antara Rp 20-21 juta," ujarnya.

Baca Juga: Polda Agendakan Pemeriksaan Kakanwil Terkait Abu Tours

Satgas Waspada Investasi mengatakan, pihaknya telah menutup atau membekukan sebanyak 80 perusahaan investasi ilegal sepanjang 2017. Perusahaan investasi ilegal yang telah dibekukan itu diantaranya PT Compact Sejahtera Group, Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77.

Selanjutnya PT Cipta Multi Bisnis Group, PT Mi One Global Indonesia, PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, Starfive2u.com, PT Alkifal Property, PT Smart Global Indotama, Groupmati, EA Veow, FX Magnet Profit.

Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy, CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex Int, Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, www.lautandhana.net, Koperasi Harus Sukses Bersama, PT Multi Sukses Internasional, www.assetamazon.com, SMC Profit, PT Akmal Azriel Bersaudara, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia, hingga Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement