IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya tidak bisa mencabut izin operasional Abu Tours. Alasannya, perusahaan travel umrah dan haji itu masih memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci.
Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Pusat Tongam L Tobing di Makassar, Selasa (27/2) mengatakan jika pihaknya mencabut atau membekukan izin operasional Abu Tours maka tentu efeknya pada agenda pemberangkatan jamaah ke depan.
"Abu Tours masih melaksanakan pemberangkatan yakni pada 22 Februari 2018. Rencananya besok juga mungkin memberangkatkan lagi. Artinya jika ini dicabut izinnya, maka tidak akan berangkat lagi (jamaahnya) dan tentu menjadi masalah," kata Tongam.
Meski demikian, dirinya mengakui jika travel Abu Tours memang tengah dalam masalah. Apalagi, kasus ini sudah berada atau ditangani Polda Sulsel untuk ditindak lanjuti.
"Tetapi memang travel ini bermasalah karena paket murah, padahal normalnya pembiayaan umrah itu diantara Rp 20-21 juta," ujarnya. Sementara itu, Satgas Waspada Investasi mengatakan pihaknya telah menutup atau membekukan sebanyak 80 perusahaan investasi ilegal sepanjang 2017.